Sabtu, Agustus 30, 2025
BerandaHukum & KriminalitasSiska Wati Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi di BPPD Sidoarjo, Sebut Praktek...

Siska Wati Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi di BPPD Sidoarjo, Sebut Praktek Pemotongan Insentif Pegawai Sejak 2014

SEDATI, SIDOARJONEWS.id – Siska Wati eks Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang merupakan terdakwa dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPBD menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Senin (24/6/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Usman, mendalilkan Siska Wati telah melanggar pasal 12 huruf f Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Siska Wati melalui kuasa hukumnya, Dr. Erlan Jaya Putra S.H., M.H., mengatakan, bahwa praktek pemotongan insentif di BPPD Sidoarjo sudah terjadi sejak 2014 silam. Dan, juga melibatkan banyak pihak.

Menurut Erlan, kliennya bukan satu-satunya pegawai BPPD Sidoarjo yang mendapat tugas untuk mengumpulkan potongan insentif pegawai. Dari pengakuan Siska Wati di persidangan, sejumlah kepala bidang juga mendapat tugas yang sama dari atasan mereka yaitu eks Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, yang juga tersangka KPK.

“Praktik pemotongan insentif pegawai itu sudah diberlakukan jauh di era Bupati sebelumnya sejak tahun 2014. Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinan nya,” kata kuasa hukum Siska Wati, Dr. Erlan Jaya Putra, S.H., M.H.

“Banyak yang terlibat harusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu,” tambah Erlan.

Pengacara asal Bandung itu menjelaskan lebih jauh, perkara yang sedang dihadapi Siska Wati ini sebenarnya tidak menimbulkan kerugian negara. Dari konstruksi perkaranya sudah jelas. Dan, potongan insentif itu, juga atas persetujuan bersama.

“Saya kira tidak ada kerugian negara sepeserpun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama. Insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada,” ujarnya.

Untuk itu, Erlan meminta, agar aparat penegak hukum turut mengusut tuntas termasuk pihak lain yang terlibat sejak tahun 2014. Ia menyayangkan hanya segelintir pihak saja yang dimintai pertanggungjawaban.

“Harus di usut semua itu dari 2014 silam. Apalagi aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke Bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penetapan Siska Wati ini sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. (ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,232FansSuka
26,622PengikutMengikuti
35,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER