KOTA, SIDOARJONEWS.id — Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menanggapi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak ASN di BPPD Sidoarjo.
Bupati Gus Muhdlor, sapaan Ahmad Muhdlor Ali, diduga menerima aliran dana pemotongan insentif tersebut.
Gus Muhdlor mengaku akan menghormati semua proses hukum yang sedang berlangsung di komisi antirasuah itu.
“Kami menghormati keputusan (penetapan tersangka) yang dikeluarkan oleh KPK,” kata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat ditemui usai halal bihalal dengan ASN di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (16/4/2024).
Gus Muhdlor bersama tim kuasa hukum dirinya bakal mempersiapkan langkah-langkah yang akan ditempuh. Ia juga kembali menegaskan akan menghormati proses hukum di KPK.
“Secara umum kami menghormati proses hukum di KPK,” ungkapnya.
Sebelumnya, juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa ada penetapan tersangka baru atas kasus pemotongan insentif pajak ASN di BPPD Sidoarjo.
Ia mengatakan, tersangka baru tersebut merupakan seorang yang menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” katanya.
Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati atas dugaan korupsi pemotongan insentif pajak ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo. (Ipung)