KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pemkab Sidoarjo kembali melakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo.
Usulan Raperda RTRW tahun 2024-2044 disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Senin 16 Oktober 2023 kemarin.
Menurut Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, menjelaskan Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang RTRW yang berlaku mulai 2009 sampai 2029 perlu dilakukan penyesuaian.
“Ini dilakukan berdasarkan pada perkembangan tata ruang dan penyesuaian terhadap RTRW Provinsi dan rencana detail tata ruang,” kata Wabup Sidoarjo Subandi saat membacakan nota penjelasan bupati.
Tujuan Perda RTRW Pemkab Sidoarjo Tahun 2024-2044
Subandi menyampaikan, bahwa tujuan dari Raperda RTRW Sidoarjo tahun 2024-2044 yaitu mewujudkan Kabupaten Sidoarjo sebagai pendukung pemerintah pusat dan kegiatan nasional.
“Dengan berbasis perdagangan jasa, industri, manajemen logistik, perikanan, pertanian melalui pemerataan pembangunan yang harmoni dan berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Subandi belum menyampaikan secara gamblang terkait dengan pengurangan lahan pertanian berkelanjutan.
Menurutnya, saat ini, masih menunggu hasil kajian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Apakah nanti masih dipertahankan 12.000 hektar lahan pertanian atau dikurangi ke 7.000 hektar?
“Yang penting itu, RTRW ini untuk bisa meningkatkan perekonomian yang ada di masyarakat,” ungkapnya.
Mantan kades Pabean itu menambahkan untuk lebih detail pembahasan rencana tata ruang ini akan dibahas dalam panitia khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Sidoarjo.
“Karena memang banyak alih fungsi lahan. Mana yang layak dipertahankan atau dirubah itu nanti dibahas dalam pansus. Kalau perlu kita nanti lakukan sidak lokasi bersama-sama,” pungkasnya. (ipung)