PORONG, SIDOARJONEWS.id – Ali Tokman, warga negara Belanda kelahiran Turki yang tersangkut kasus penyelundupan narkoba jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA), resmi dipindahkan dari Lapas Kelas I Surabaya ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Jumat (7/12/2025). Pemindahan ini dilakukan menjelang proses deportasinya yang dijadwalkan pada 8 Desember mendatang.
Ali Tokman sebelumnya ditangkap pada Desember 2014 di Bandara Internasional Juanda setelah kedapatan membawa 6,1 kilogram MDMA yang disembunyikan dalam kemasan pasir kucing buatan. Atas aksinya, pengadilan sempat menjatuhkan hukuman mati pada 2015, sebelum akhirnya dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah upaya hukum banding.
Selama 11 tahun menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Surabaya, Ali menjalani pemeriksaan administratif dan prosedural sesuai SOP. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat petugas dan pemeriksaan kesehatan sebelum diberangkatkan menuju Jakarta.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, membenarkan adanya pemindahan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari tahapan akhir sebelum proses pemulangan Ali Tokman ke negaranya.
“Pemindahan dilakukan sesuai protokol keamanan dan administrasi yang berlaku. Tim medis juga telah memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan layak untuk perjalanan,” ujarnya.
Sohibur menambahkan, Lapas Cipinang ditetapkan sebagai lokasi transit karena berdekatan dengan pusat koordinasi imigrasi, otoritas keamanan, serta Kedutaan Besar Belanda. Seluruh prosedur berikutnya akan ditangani pihak berwenang di Jakarta.
“Setelah tiba di Cipinang, proses administrasi lanjutan akan ditangani otoritas pusat. Kami hanya memastikan tahapan pemindahan dari Surabaya berjalan aman dan tertib,” tambah Sohibur.
Jika tidak ada kendala lanjutan, Ali Tokman akan diterbangkan ke Belanda pada 8 Desember 2025 sebagai bagian dari pelaksanaan administratif hukum dan keimigrasian terhadap warga negara asing yang telah menyelesaikan kewajibannya di Indonesia.
(Hnf)





