KOTA, SIDOARJONEWS.id — Sebanyak 334 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, baik roda empat maupun roda dua, tidak ada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini terungkap usai menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2022. Dari 2.533 unit kendaraan dinas, ada 334 yang BPKB-nya belum diketahui keberadaannya.
Kepala Bidang Aset BPKAD Sidoarjo, Mochammad Djen Anis, mengaku saat ini terus mencari keberadaan ratusan BPKB tersebut.
Dokumen tersebut dimungkinkan masih dipinjam atau dipegang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kemungkinan masih dipinjam atau dipegang OPD untuk perpanjangan surat-surat kendaraan,” kata Djen Anis saat dikonfirmasi pada Minggu, (29/9/2023).
Dari hasil penelusuran BPKAD, ditemukan 62 unit kendaraan dinas yang BPKB-nya dipinjam. Adapun 282 kendaraan lainnya belum diketahui dimana BPKB masing-masing.
Bahkan, di antara peminjaman 62 unit BPKB itu, cuma 17 unit yang didukung surat peminjaman dari OPD di Pemkab Sidoarjo. Sisanya, peminjaman 45 BPKB tidak disertai surat peminjaman.
Kemudian, pada saat BPK melakukan klarifikasi soal peminjam BPKB ini ke BPKAD. Bentuk fisik BPKB yang dipinjam itu baru ditemukan untuk 29 unit kendaraan dinas. Sisanya, 33 BPKB, belum diketahui sedang berada di tangan siapa.
Dari temuan tersebut, Anis menduga, sebagian BPKB tersebut ada di Samsat Polresta Sidoarjo untuk pengurusan pajak atau surat-surat kendaraan.
Kemungkinan lainnya, dipegang oleh masing-masing OPD Pemkab Sidoarjo, secara aturan memang diperbolehkan.
”Mungkin juga ada di tempat lain. Itu yang terus kami telusuri,” ucapnya.
Anis tercatat menjabat Kabid Aset BPKAD Sidoarjo sejak Januari 2023 lalu. Dia terus menelusuri misteri dibalik hilangnya BPKB tersebut. Prosesnya terus berjalan.
”Di tengah-tengah proses itu, ada pemeriksaaan (dari BPK, red),” jelasnya.
Kendaraan apa yang terbanyak? Anis menyebutkan rata-rata sepeda motor atau roda dua. Ada pula sebagian mobil operasional.
Untuk syarat peminjaman dokumen tersebut harus disertakan bukti surat peminjaman. Ia juga meminta OPD yang memegang BPKB untuk pengurusan perpanjangan di Samsat begitu selesai harus langsung dikembalikan ke BPKAD.
”Semua peminjaman harus disertai pernyataan pinjam. Begitu selesai harus segera mengembalikan,” pungkasnya. (ipung)