Minggu, Agustus 31, 2025
BerandaPolitikSaling Sanggah Pimpinan DPRD dan Komisi A Soal Penggantian Pejabat Plt OPD...

Saling Sanggah Pimpinan DPRD dan Komisi A Soal Penggantian Pejabat Plt OPD Pemkab Sidoarjo

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Komisi A DPRD Sidoarjo mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan mutasi besar-besaran yang dilakukan Pemkab Sidoarjo pada 27 April lalu.

Rapat evaluasi tersebut dihadiri langsung Sekda, Kepala BKD Sidoarjo, Inspektorat, Kabag Kepegawaian dan Bagian Hukum.

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori memimpin evaluasi tersebut beserta anggota komisi A lainnya. Ketua DPRD Usman dan Wakil Ketua DPRD Kayan dan Emir Firdaus juga ikut dalam rapat tersebut.

Awalnya, evaluasi mutasi jabatan berjalan normal. Komisi A, diwakili Dhamroni, meminta komitmen BKD Sidoarjo dalam melakukan mutasi harus berpedoman pada aturan yang ada dengan melibatkan semua OPD terkait dalam menentukan promosi dan pergantian jabatan.

“Saya minta komitmen dari BKD untuk mematuhi prosedur mutasi berdasar prinsip-prinsip meritokrasi,” kata Dhamroni, Rabu, (22/05/2024).

Ditengah pembicaraan untuk membangun komitmen bersama, Ketua DPRD Sidoarjo, Usman menyela. Dia, meminta persoalan mutasi itu tidak dipermasalahkan lagi.

Begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD, Kayan, yang juga minta hal itu tidak dimasalahkan lagi. Dia menganggap semua masalah tersebut sudah selesai.

“Yang penting ke depan semuanya harus diperbaiki,” tegas Usman.

Berikutnya, Usman justru mempertanyakan langkah-langkah Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, yang mengganti pejabat Plt dengan Plt baru. Apakah itu diperbolehkan?

Dalam forum tersebut juga ditanyakan apakah Kepala BKD Sidoarjo Budi Basuki yang menandatangani SK penunjukan Plt baru.

Budi Basuki pun menjelaskan bahwa bukan dirinya yang menandatangani penggantian Plt itu, melainkan Plt Bupati Sidoarjo Subandi.

Dengan situasi yang mulai memanas, Sekda Fenny Apridawati mencoba untuk menjelaskan duduk perkara masalah pergantian jabatan Plt ke Plt baru.

Sebagai bentuk kehati-hatian, Fenny berinisiatif untuk bertanya langsung kepada Kemendagri. Apakah boleh atau tidak. Konsultasi tersebut dilakukan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada salah satu pejabat di Kemendagri.

Dari hasil konsultasi tersebut, Fenny Apridawati menjelaskan, intinya, bahwa kewenangan Plt kepala daerah menetapkan Plt tidak perlu izin Mendagri.

Belum selesai Sekda Dr Fenny menjelaskan, Wakil Ketua Komisi A, Haji Haris, memotong. Dia mempertanyakan apakah hasil konsultasi ke Mendagri lewat WhatsApp itu sah secara hukum.

Haris menganggap, dalam tata birokrasi minimal harus dilakukan dengan berkirim surat.

Fenny tidak sempat menjawab lagi. Sebab, Usman menyatakan harus konsultasi langsung ke Kemendagri.

Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori pun meminta Sekda Dr Fenny diberi kesempatan menjelaskan lagi. Tapi, rapat diminta segera diakhiri. Dhamroni sebagai pemimpin rapat tampak kesal. Dia lantas menutup rapat dan berujar.

“Baru kali ini rapat Komisi direduksi oleh pimpinan,” ujar Dhamroni. Dia juga berujar sengaja mengenakan pakaian serba hitam sebagai bentuk belasungkawa atas matinya sistem di BKD Sidoarjo. (Ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,233FansSuka
26,623PengikutMengikuti
35,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER