KOTA, SIDOARJONEWS.id — Beberapa bulan terakhir, sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Sidoarjo tersangkut masalah hukum. Dan sudah ditangani Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kasusnya pun berbeda-beda. Ada yang karena pungutan liar (pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penyalahgunaan aset desa.
Seperti yang menimpa dua kades di Kecamatan Taman, yaitu Kepala Desa Gilang berinisial S dan Kades Trosobo inisial HA, sudah ditetapkan tersangka karena diduga pungli PTSL.
Kemudian Kepala Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru inisial IF, terlibat dalam kasus pengelolaan rusunawa yang merugikan negara Rp 9,7 Miliar dan sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Sidoarjo.
Kejadian praktek culas dari oknum kepala desa tersebut memantik reaksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo.
Plt Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Probo Agus mengungkapkan, pihaknya sudah berulangkali mengingatkan semua kepala desa untuk tidak bermain-main dengan aset desa ataupun pungli terhadap masyarakat.
“Kami sudah berulangkali kali mengingatkan semua kades, baik melalui pertemuan langsung ataupun surat edaran untuk mematuhi ketentuan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2025).
Dalam memanfaatkan aset desa, aturannya sudah jelas, begitu juga dengan program PTSL yang biaya pembuatan sudah ditentukan. Karena itu merupakan program nasional.
Dinas PMD Sidoarjo menegaskan, kasus pungli biaya PTSL ini bukan kali pertama, seharusnya para kepala desa itu memahami untuk tidak menarik biaya apapun diluar ketentuan.
“Juga kita ingatkan agar tidak menarik biaya lain lain, diluar ketentuan,” sebut Probo.
Probo Agus menegaskan, berbagai saluran konsultasi sudah disediakan. Misalnya, berkaitan dengan aset desa ataupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa melalui konsultasi langsung, Klinik Bumdes, atau Klinik Siskeudes.
“Itu sudah sering dilakukan, baik dari camat maupun kades itu sendiri,” pungkasnya. (ipung)