KOTA, SIDOARJONEWS.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan pengiriman 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang direncanakan untuk diberangkatkan ke luar negeri. Penangkapan ini dilakukan pada Desember 2024 hingga awal Januari 2025.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Senin (13/1/2025). Pengungkapan ini bagian dari upaya Polri untuk mengatasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pengiriman PMI ilegal. Penyidikan dilakukan dengan intensif di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Melalui penyelidikan yang mendalam pada Desember 2024 hingga Januari 2025, kami berhasil menggagalkan pengiriman PMI ilegal yang dilakukan oleh beberapa pelaku tanpa izin resmi. Kami juga berhasil mengamankan enam tersangka dan menyelamatkan 22 korban,” jelasnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa enam tersangka, yang terdiri dari empat pria dan dua wanita, berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat, dan Pasuruan. Mereka merekrut calon PMI dari Madura dan NTB, lalu menampungnya di tiga lokasi berbeda di Sidoarjo, yakni di Jalan Raya Sedati (5 korban), Desa Wangkal (7 korban), dan Desa Tambakrejo (10 korban).
Para tersangka ini berencana memberangkatkan para korban ke luar negeri dengan imbalan sebesar Rp. 23.000.000 hingga Rp. 25.000.000 untuk setiap orang, yang mereka peroleh dari agen luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp. 15.000.000.000. (Hnf)