BUDURAN, SIDOARJONEWS.id — Nasib pilu menimpa Didik Noga Ahfidianto bersama istri, Eva. Rumah yang dia tempati di Safira Juanda Resort, Kecamatan Buduran bertahun-tahun, digugat sama developer sendiri, yaitu PT Chalidana Inti Cahaya.
Rumah seluas 9×16 M² dengan tipe Miltonia seharga Rp 1.720 Miliar yang dibeli pada September 2018 lalu digugat perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh pengembang sendiri karena dianggap ada kelebihan lahan 2×9 meter.
“Saya beli unit sudah ada bangunan. Lalu kami renovasi menjadi 3 lantai pada 2019, dan itu sudah atas izin PT. Chalidana,” kata Eva saat ditemui awak media di rumahnya Safira Juanda Resort B2/09, Jumat (15/11/2024).
Didik Noga merenovasi rumahnya sesuai dengan batas bangunan saat dia membeli. Kejadian ini membuat mereka kecewa, karena dia membeli rumah tersebut sudah sesuai dengan aturan.
“Yang salah bangun kan mereka (developer), kenapa kami yang harus menanggung kesalahannya,” ucap Eva dengan mata berkaca-kaca.
Menurut Didik dan Eva, mediasi sudah pernah dilakukan. Tapi pihak pengembang meminta untuk pasutri 42 tahun ini membeli satu unit lahan yang ada di belakang rumahnya.
“Kalau hanya mau dibeli kelebihannya saja (2×9 m), mereka (PT Chalidana) tidak mau. Mereka minta satu unit lahan yang ada dibelakang ini juga dibeli,” ujar Eva yang juga mengaku sudah berat membayar cicilan KPR 20 tahun, tapi justru disuruh membeli unit baru.
Kuasa Hukum Didik dan Eva, Rohmad Amrullah menjelaskan, setelah rumah ditempati sekian tahun, baru sekitar tahun 2023 lalu dari pihak PT Chalidana datang menyampaikan bahwa ada kelebihan tanah tersebut.
“Padahal rumah tersebut sudah ditempati sekitar 4 tahun kenapa kok baru sampaikan kalau ada kelebihan tanah pada 2023, kenapa tidak pada saat proses jual beli,” kata Amrullah dengan nada heran.
Proses mediasi sudah pernah dilakukan. Akan tetapi, tambahnya, permasalahan ini mau dijadikan aji mumpung oleh pihak developer dengan meminta untuk membeli satu unit lagi dibelakang rumah Eva dan Didik.
Rohmad Amrullah menegaskan seharusnya ketika sudah resmi akad jual beli selesai sudah tidak ada masalah lagi. Tapi kenapa kesalahan dari developer yang awal membangun malah ditimpakan pada pembeli.
“Kami sebenarnya sangat berharap bahwa Owner PT Chalidana ini adalah ketua REI Jatim yang seharusnya memberikan contoh yang baik. Jangan hanya melihat satu sisi keuntungannya saja,” ungkap Amrullah.
“Solusi yang diinginkan oleh klien kami adalah kelebihan tanah itu saja yang kami beli,” tambahnya.
Sementara, Tim Legal PT Chalidana Inti Cahaya, Siti Hamidah menjelaskan kelebihan tanah ini merupakan kasus pertama bagi PT Chalidana.
“Karena dalam pembangunan rumah, PT Chalidana selalu berdasarkan pada sertifikat,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp miliknya, Jumat (15/11/2024).
Berkaitan dengan kelebihan tanah milik PT Chalidana yang dibangun oleh Didik Noga, pihaknya sudah mencoba menyelesaikan lewat jalur persuasif selama bertahun-tahun dengan memberikan solusi-solusi yang meringankan.
“Namun, dari bapak Didik Noga tidak merespon dengan baik solusi tersebut,” ungkapnya.
Hamidah menegaskan, kasus ini tidak akan sampai ke ranah pengadilan jika seandainya dari user (Didik Noga) tidak melakukan renovasi rumah menjadi 3 lantai pada tahun 2019.
“Bapak Didik Noga juga tidak pernah melakukan izin renovasi rumahnya di bagian belakang rumah menjadi 3 lantai kepada PT Chalidana,” pungkasnya. (Ipung)