KOTA, SIDOARJONEWS.id – Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk dua pelaku yang disinyalir merupakan jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Jombang. Dua pelaku itu adalah Nanang Siswanto, (38 tahun) dan Sumantri, (41 tahun).
Dari informasi yang didapat sidoarjonews.id, kedua pelaku itu merupakan warga asal Desa Bakalan, Sumobito, Jombang. Mereka berdua ditangkap pada hari dan lokasi yang berbeda.
Nanang Siswanto ditangkap di Sidoarjo. Sedangkan Sumantri di Jombang.
Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengungkapkan, mulanya petugas kepolisian banyak mendapatkan informasi di sekitar area Desa Medaeng kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.
Ternyata, setelah diselidiki dan dilakukan pengintaian, pada Minggu (15/5/2022) lalu, polisi berhasil mengamankan pelaku Nanang Siswanto yang pada saat itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram.
“Pelaku Nanang ini ditangkap tepat di depan Mako Brimob, Medaeng. Saat kami lakukan interogasi, dia mengaku kalau sabu itu didapat dari hasil ranjauan yang melibatkan Sumantri,” kata Novi saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Novi melanjutkan, Sumantri dalam perkara ini berperan sebagai orang yang mengambil ranjauan sabu tersebut atas perintah Nanang. Pada saat penangkapan Nanang itu, sisa sabu hasil ranjauan tersebut rupanya masih berada di tangan Sumantri.
“Petugas pun akhirnya segera bergerak untuk melakukan penangkapan Sumantri di kediamannya di Jombang. Dari hasil penggeledahan petugas di rumahnya, kami mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,54 gram yang disimpan pelaku lengkap bersama timbangan elektroniknya,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku tersebut sudah diamankan petugas. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di balik jeruji besi penjara lantaran terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Dimas)