KOTA, SIDOARJONEWS.id – Hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo bakal segera terpenuhi. Sebab, Raperda Pemenuhan dan Penyandang Disabilitas yang dibahas oleh Pansus XXI DPRD Sidoarjo masuk pada tahap finalisasi.
Ada beberapa poin penting dalam raperda tersebut yang bertujuan untuk melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas, mulai penghormatan, perlindungan.
Bentuknya berupa perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Setiap instansi pemerintahan terutama di unit dinas pendidikan hingga tenaga kerja harus ada,” kata Ketua Pansus XXI DPRD Sidoarjo, Aditya Nindyatman, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Dia menjelaskan raperda ini juga mewajibkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Sidoarjo untuk menyediakan alokasi pekerja penyandang disabilitas, jumlahnya 2 persen dari total seluruh karyawan yang ada.
“Kalau untuk lembaga swasta minimal 1 persen dari total pekerja,” ungkapnya.
Selain memberikan fasilitas dan kesempatan bekerja, Aditya yang merupakan legislator Partai Keadilan Sejahtera itu juga ada keringanan lain untuk disabilitas. Apa itu? Pengurangan retribusi dan pajak daerah.
Dia mencontohkan, ada penyandang disabilitas yang memiliki usaha rumah makan, maka diberikan hak dan kesempatan untuk mendapatkan pengurangan dari nilai wajib pajak.
“Untuk teknis pelaksanaanya nanti diatur oleh instansi terkait,” ujarnya.
Aditya menambahkan saat ini raperda penyandang disabilitas itu sudah dilakukan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jatim tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna DPRD Sidoarjo.
“Maksimal awal Agustus sudah selesai semua. Ini sekaligus kado di akhir masa jabatan kami,” ujarnya.
“Setelah disahkan dalam paripurna tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Jatim,” tambahnya. (ipung)