CANDI – Pelaku pengeroyokan di Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah tertangkap. Ada 10 orang, mayoritas berstatus pelajar alias anak di bawah umur.
Dari tangan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah senjata tajam. Ada celurit, pedang, stik golf, balok kayu, dan beberapa barang bukti lain yang dipakai untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Selain mereka, diduga juga masih ada pelaku lain. Makanya, polisi mengaku masih melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain dan kelompok yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.
“Petugas masih terus melakukan pengembangan. Termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa ini,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (24/5/2023).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Senin pagi sekira pukul 03.00 WIB. Tepatnya di lahan kosong yang berada di sebelah selatan Overpas Sepande.
Korban diketahui bernama Daudi Ardiansyah, pemuda 18 tahun asal Desa/Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Dia ditemukan tergeletak bersimbah dari di lahan kosong sebelah selatan Overpass Sepande.
Saat ditemukan dia dalam kondisi terluka parah dengan sejumlah luka bacok di tubuhnya. Korban sempat ditolong oleh warga, tapi nyawanya tidak terselamatkan. Dia meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Dari keterangan sejumlah saksi dan hasil olah TKP, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo memburu para pelaku. Sampai akhirnya, sepuluh remaja pelaku pengeroyokan itu ditangkap petugas.
Remaja-remaja itu mengakui bahwa peristiwa ini bermula dari adanya tantangan tawuran dua kelompok pemuda dan kebanyakan dari mereka adalah pelajar. Mereka saling menantang di media sosial. Hingga kelompok pelaku mengajak dua kelompok lainnya untuk memburu kelompok korban di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Bertemulah mereka di sebuah tanah kosong di wilayah Sepande, Candi. Kawan-kawan dari kelompok korban berhasil melarikan diri saat diserbu tiga kelompok pelaku yang diperkirakan jumlahnya puluhan. Di sanalah korban dikeroyok oleh para pelaku. Diihajar beramai-ramai, termasuk menggunakan senjata taham hingga akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” urai kapolres.
Akibat perbuatannya, para pelaku pengeryokan tersebut tercancam hukuman penjara paling lama 12 tahun, mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP. (ard)