KOTA, SIDOARJONEWS.id — Komisi A DPRD Sidoarjo menyoroti nasib ribuan tenaga honorer atau pegawai Non ASN Pemkab Sidoarjo yang masih belum jelas. Apakah masuk ke PPPK atau CPNS?
Sementara Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pengangkatan status honorer sampai saat ini belum keluar. Untuk itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, harus mencari formula yang tepat dalam mengatasi masalah tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, mengatakan ribuan non ASN di Sidoarjo yang sudah mengabdikan diri bertahun-tahun untuk Kabupaten Sidoarjo harus jelas nasibnya.
“Yang kami pikirkan 4.700 non ASN ini harus dicarikan formulasi yang tepat,” katanya usia hearing dengan BKD Sidoarjo, Rabu (17/1/2024).
Legislator Fraksi PKB itu menegaskan, banyak tenaga honorer ini sudah bekerja puluhan tahun. Sehingga, lanjutnya, Pemkab Sidoarjo juga harus memberikan apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.
“Yang harus dicarikan caranya supaya mereka tetap bisa mengabdi di situ. Kalau ditarik ke belakang, mereka juga punya keluarga yang harus di nafkahi,” ujarnya.
Sambil menunggu peraturan pemerintah itu, Dhamroni Chudlori meminta, BKD Sidoarjo memetakan satu persatu tenaga honorer yang bisa masuk ke PPPK ataupun ikut seleksi CPNS.
“Nah, dari 4.700 yang tidak bisa masuk di PPPK dan CPNS, ini harus dicarikan formula selanjutnya. Supaya mereka tetap bisa bekerja di sana,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo masih kesulitan menata ribuan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer.
Kepala BKD Sidoarjo Mukhamad Makhmud mengatakan saat ini ada sekira 4.700 pegawai non ASN yang bekerja dilingkungan Pemkab Sidoarjo yang tersebar di berbagai dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 20/2023, sudah dijelaskan penataan ini akan dilakukan sampai akhir Desember 2024 mendatang.
“Tapi bentuk pelaksanaan kami masih menunggu peraturan pemerintah. Informasinya bulan Juni akan diterbitkan,” kata Kepala BKD Sidoarjo Mukhamad Makhmud usai hearing dengan Komisi A DPRD Sidoarjo, Rabu (17/1/2024).
Dalam peraturan pemerintah itu nanti itu mengatur bagaimana cara-caranya dalam masalah pegawai non ASN atau honorer terselesaikan.
Sambil menunggu aturan tersebut, lanjut Makhmud pihaknya mengaku telah berkirim surat kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pos-pos yang ditempati pegawai honorer.
“Akhir bulan Januari ini semua harus clear, posisi apa saja yang ditempati tenaga honorer. Karena yang tahu teknisnya adalah OPD masing-masing,” pungkasnya. (Ipung)