KOTA, SIDOARJONEWS.id – Harapan korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Sidoarjo untuk mendapatkan keadilan kian terbuka. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Letnan Satu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, perwira TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Putusan bernomor 171 K/Mil/2025 itu memperkuat hukuman pidana penjara lima bulan yang telah dijatuhkan di tingkat pertama dan banding. Kuasa hukum korban, Mahendra Suhartono, S.H., M.H., mendesak agar putusan itu segera dieksekusi oleh oditur militer.
“Putusan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap. Kami meminta oditur militer segera mengeksekusi, karena ini menyangkut rasa keadilan korban,” ujar Mahendra, Rabu (27/8).
Ia menegaskan, sejak putusan diketok pada 22 Juli 2025 lalu, tidak ada lagi alasan bagi pihak terkait untuk menunda eksekusi. “Jangan sampai muncul kesan impunitas atau perlakuan istimewa hanya karena terdakwa adalah anggota TNI aktif. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dalam perkara ini, terdakwa Raditya yang menjabat sebagai Paur Anestesi di Rumkitmar Ewa Pangalila Surabaya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Raditya sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer sejak 30 April hingga 3 Juni 2024, sebelum akhirnya dibebaskan.
Mahendra menambahkan, kekerasan yang dilakukan terdakwa terbukti terjadi di rumah tangganya sendiri berdasarkan proses persidangan di peradilan militer. Ia menyayangkan sikap pasif oditur militer pasca putusan inkrah.
“Kami harap tidak ada tarik ulur birokrasi lagi. Masyarakat harus percaya bahwa militer juga tunduk pada hukum. Kami akan terus mengawal sampai eksekusi benar-benar dijalankan,” imbuhnya.
Selain kasus KDRT terhadap istrinya, Raditya juga tengah menjalani persidangan atas dugaan kekerasan seksual kepada anak tirinya di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. (Hnf)