KOTA, SIDOARJONEWS.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Dari data KPU Sidoarjo, diketahui pengeluaran parpol untuk kampanye bervariatif. Ada yang sampai ratusan juta, ada pula yang hanya sejutaan dalam 1,5 bulan masa kampanye berlangsung.
Dari LADK, partai-partai yang duduk di parlemen pengeluaran dana kampanye cukup fantastis, seperti Partai Gerindra sebesar Rp 768.174.710.
Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), selama masa kampanye, diketahui sudah mengeluarkan anggaran Rp 427.795.230. Untuk PDI Perjuangan Rp 485.450.000. Partai Nasdem sebesar Rp 357.561.106.
Dari data yang kami himpun, yang terendah penerimaan dana kampanye dari partai parlemen adalah Partai Amanat Nasional (PAN). Nilainya sebesar Rp 1.000.000. Dan, nilai tersebut, tidak ada pengeluaran sama sekali.
Komisioner KPU Sidoarjo, Ana Azizah, mengatakan setiap parpol melaporkan penerimaan dan pengeluaran kampanye melalui aplikasi Sikadeka (sistem informasi kampanye dan dana kampanye).
“Memang jumlah tidak sama, tergantung dari parpol itu sendiri. Tidak hanya bentuk uang, bentuk barang juga bisa,” kata Ana Azizah.
Ana yang merupakan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo juga mengatakan, semua parpol sudah melaporkan LADK, kecuali Partai Garuda. Ia menegaskan, laporan dana kampanye ini masih masuk tahap awal.
Pemerikasaan akhir nanti akan dilakukan setelah 7 hari pemungutan suara. Selanjutnya akan dilakukan audit oleh auditor yang ditunjuk langsung KPU RI.
“Kalau tidak malaporkan dana kampanye, konsekuensinya adalah dicoret dari kepesertaan pemilu,” ungkapnya.
Ana Azizah menjelaskan, partai politik tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari BUMN, kepala desa atau instansi pemerintahan lainnya. Parpol hanya bisa menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan dan korporat atau perusahaan swasta yang legal.
“Kalau perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, kalau perusahaan Rp 250 miliar dengan indentitas yang jelas. Nanti auditor itu yang akan menilai,” imbuhnya.
Ana Azizah menegaskan, untuk pelaporan dana kampanye daerah dari tim paslon capres-cawapres tidak malaporkan ke KPU Sidoarjo, tapi dilaporkan melalui tim kampanye diatasnya.
Sementara, untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melaporkan penggunaan dana kampanye kepada KPU Provinsi masing-masing.
“Jadi yang dilaporkan ke KPU Sidoarjo itu hanya penerimaan dan pengeluaran dana kampanye untuk partai politik caleg DPRD Sidoarjo,” pungkasnya. (ipung)