KOTA, SIDOARJONEWS.id — Sejumlah Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo dipaksa mengembalikan uang kapitasi sebesar Rp 950 juta kepada BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kabupaten Sidoarjo angkat bicara dan menjelaskan kronologi pengembalian dana program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) itu.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sidoarjo, Munaqib, menerangkan, bahwa pengembalian dana hampir satu miliar tersebut atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dari hasil audit BPK RI untuk kepesertaan PBI-JK tahun 2020-2021 di Kementerian Kesehatan, ditemukan data-data yang kurang valid. Sehingga diminta untuk pengembalian dana tersebut.
“Di Sidoarjo ini ada sekitar Rp 950 jutaan yang harus dikembalikan,” ucap Munaqib, Jumat (20/12/2024).
Dia menambahkan, dari temuan BPK RI tersebut, diketahui ada beberapa peserta yang sudah meninggal tapi belum dinonaktifkan kepesertaan di PBI-JK BPJS Kesehatan.
Data-data yang kurang valid tersebut, untuk iurannya, mesti tetap dibayar oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.
“Sehingga, BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mengembalikan uang dari data yang tidak valid tersebut,” ujarnya.
“Misalnya, dalam kurun waktu 2020 sampai 2021, ada yang sudah meninggal 5 bulan yang lalu, tapi pesertanya tetap dibayar. Dana itu yang dikembalikan,” tambahnya.
Menurut Munaqib, kejadian ini bukan atas dasar kesengajaan, melainkan karena ketidaktahuan dari BPJS Kesehatan.
Sehingga kapitasi kepesertaan tersebut tetap dibayarkan kepada Puskesmas atau klinik yang terdaftar di PBI-JK.
“Sebenarnya untuk Sidoarjo itu paling kecil se-Jawa Timur,” ungkap Munaqib.
“Untuk pengembalian itu yang tersebar hampir di seluruh Puskesmas itu sebenarnya sudah hampir tuntas semuanya,” pungkasnya. (Ipung)