KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi, angkat bicara mengenai laporan dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Trosobo terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Franky memastikan bahwa penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Perkara dugaan pungli PTSL Desa Trosobo tahun 2023 masih berjalan. Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo sedang mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Jhon Franky, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini. Franky juga menambahkan bahwa begitu semua bukti terkumpul, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dan melanjutkan perkara ini ke pengadilan.
“Jika pengumpulan barang bukti sudah lengkap, kami akan segera menetapkan tersangka dan membawa kasus ini ke persidangan,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari laporan adanya dugaan pungutan liar oleh Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL yang melebihi biaya resmi. Warga diminta membayar sejumlah uang untuk pengurusan PTSL, dengan alasan pengeringan lahan, yang nominalnya bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.
Selain itu, diduga juga terdapat biaya tambahan untuk pengurusan dokumen persyaratan PTSL, yang berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu. Akibatnya, sejumlah warga merasa dirugikan karena tidak menerima sertifikat tanah yang telah mereka bayar.
“Beberapa warga merasa dirugikan karena sudah membayar untuk pengeringan lahan kepada Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL, tetapi tidak menerima sertifikat mereka,” jelas Franky.
Ia menambahkan, uang pungutan yang terkumpul diduga mencapai ratusan juta rupiah, merugikan masyarakat yang menjadi peserta program PTSL.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo, lanjut Franky, sangat fokus dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi. Selama dua tahun terakhir, Tim Pidsus Kejari Sidoarjo telah menangani lima kasus pungutan liar.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum, terutama dalam kasus yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Namun, meski kasus ini sudah dilaporkan sejak awal 2024, Tantri Sanjaya, warga yang melaporkan dugaan pungli, mengungkapkan, ketidakpuasannya terhadap penanganan Kejari Sidoarjo. Tantri mengaku bahwa hingga kini, meskipun penyidikan sudah dimulai sejak 31 Juli 2024, belum ada penetapan tersangka.
“Setiap kali saya tanya, jawabannya selalu sama: masih dalam proses penyidikan. Sabar, sabar, dan sabar,” pungkasnya. (Hnf)