KOTA, SIDOARJONEWS.id — Tim Advokasi Subandi-Mimik Idayana melaporkan Ainun Jariyah yang diduga melakukan kampanye tanpa cuti sebagai anggota DPRD Sidoarjo kepada Bawaslu Sidoarjo.
Ainun Jariyah diduga melakukan kampanye pada acara Tahlil Qubro Muslimat NU Candi di Desa Sepande yang dihadiri calon bupati nomor urut 2, Achmad Amir Aslichin pada hari Jum’at 18 Oktober 2024.
Laporan dari Tim Advokasi Subandi-Mimik ini diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Sidoarjo Moeh. Arief.
“Saya laporkan karena ada acara kampanye yang diadakan di Sepande, ada indikasi salah satu anggota DPRD, Ainun Jariyah ikut disana,” kata Tim Advokasi Subandi-Mimik, Sigit Imam Basuki saat ditemui di Kantor Bawaslu Sidoarjo, Selasa (5/11/2024).
Anggota DPRD harus mengajukan cuti saat mengikuti acara kampanye, hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, bahwa pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara yang menjadi peserta atau tim kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Menurut Undang-undang nomor 17 tahun 2014 anggota DPRD dikategorikan sebagai pejabat negara.
Dalam acara tersebut, Ainun Jariyah secara terang-terangan mengajak anggota Muslimat untuk mendukung Paslon SAE, tagline dari pasangan calon Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo.
Dari temuan di lapangan, lanjut Sigit, ditemukan bahwa acara Tahlil Qubro Muslimat NU Candi merupakan atas urunan dari warga desa Sepande. Kehadiran paslon nomor urut 2 hanya numpang dalam acara tersebut.
“Kami melihat Muslimat ini dimanfaatkan saja. Ibaratnya hanya dijadikan kayu bakar. Kami harap kejadian ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Sidoarjo, Moeh. Arief menyampaikan, bahwa laporan dari tim Advokasi Subandi-Mimik akan dilakukan kajian terlebih dahulu.
Dalam kajian tersebut, akan dipastikan, apakah laporan tersebut sudah memenuhi unsur dan dapat diregistrasi sebagai laporan atau hanya temuan?
“Hari ini, kami terima berkasnya dulu dan kami pelajari, besok baru bisa diputuskan status dari laporan tersebut,” kata Arief.
Dengan adanya laporan ini, kata Arief, pihaknya sangat berterimakasih kepada tim advokasi Subandi-Mimik yang telah menyerahkan berkas-berkas laporan tersebut.
“Ini merupakan bentuk keseriusan teman-teman untuk mengawal proses Pilkada,” ujarnya.
Dia menyebutkan, bahwa laporan dari tim Advokasi Subandi-Mimik ini berkaitan dengan acara Tahlil Qubro Muslimat yang dihadiri Ketua Muslimat NU, Ainun Jariyah, yang juga anggota DPRD Sidoarjo.
“Jadi sebagai pihak terlapor itu adalah Ainun Jariyah, nanti pasti akan kami dalami semuanya karena unsur-unsur laporan itu harus terpenuhi, bila mana tidak memenuhi syarat formil dan itu materilnya ada bisa kami jadikan temuan,” ujarnya.
“Bila semua unsur tidak terpenuhi langkah selanjutnya akan kami tentukan setelah melakukan kajian terlebih dahulu,” tutupnya
Sementara, Ainun Jariyah anggota DPRD Sidoarjo saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp perihal laporan dari Tim Advokasi Subandi-Mimik belum memberikan tanggapan. (ipung)
Tim Advokasi Subandi-Mimik saat melaporkan anggota DPRD Sidoarjo Ainun Jariyah ke Bawaslu Sidoarjo/Foto: Ipung Syaiful