KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pria berinisial ROP, Direktur Utama PT PDN, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan faktur pajak BBM jenis solar industri atau High Speed Diesel (HSD).
Tersangka ROP beserta barang buktinya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jatim II bersama Jaksa Peneliti Kejati Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim pada 21 Oktober 2024.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dalam kasus tindak pidana perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin mengatakan, tersangka ROP menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Tindakan culas ROP Direktur Utama PT PDN ini pada periode Januari 2012 hingga Desember 2014.
“Akibat tindakannya, negara dirugikan sebesar Rp2,56 miliar,” kata Vita Avantin dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).
Atas perbuatan tersebut, ROP melanggar pasal 39A huruf a juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Atas tindakannya, ROP terancam hukuman penjara 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak yang terlibat.
Vita Avantin juga menegaskan, bahwa keberhasilan penanganan kasus ini merupakan bukti kerja sama antara otoritas pajak, kepolisian, dan kejaksaan dalam menegakkan hukum perpajakan.
“Kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi Wajib Pajak lain agar mematuhi aturan perpajakan,” harapannya.
Kanwil DJP Jatim II menekankan pentingnya kesadaran Wajib Pajak dalam melaksanakan self-assessment system, serta menegaskan bahwa pemidanaan adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum pajak.
Vita juga menyampaikan, harapannya agar sistem coretax, yang akan segera diimplementasikan, dapat mendukung transparansi dan kemudahan dalam sistem perpajakan di Indonesia. (Ipung)