KOTA, SIDOARJONEWS.id — YW perempuan 28 tahun asal Tiongkok terlibat sebagai joki tes bahasa Inggris. YW merupakan sindikat Internasional.
Dia telah beraksi di banyak negara. Untuk mengelabuhi petugas, YW menggunakan paspor atau dokumen palsu.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menerangkan, YW telah diamankan Imigrasi Surabaya pada tanggal 2 Juli 2023 lalu.
“Diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Surabaya,” Kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/07/2023).
Pada saat ditangkap, lanjut Imam, YW sedang beraksi dengan mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di Surabaya.
Aksi perempuan asal Tiongkok ini terungkap karena ada perbedaan foto yang di paspor dengan wajah YW.
“Sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti,” jelas Imam.
Saat dilakukan penangkapan, kantor Imigrasi Surabaya mengamankan sejumlah barang bukti dari tas pelaku. Salah satunya sebuah paspor dengan foto YW dengan identitas orang lain.
Selain itu, barang bukti lainnya yang ikut diamankan tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat.
“Ketika dilakukan pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama yang tertera dalam paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin.
Chicco menerangkan lebih jauh, hasil sertifikat joki tes bahasa Inggris yang diikuti YW bakal digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri.
“Dari pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri,” lanjut Chicco.
Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri. Ia bersama teman-temannya menerima permintaan joki tes ini dari seorang klien di luar negeri.
“Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS,” ucap Chicco.
Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” tutup Chicco (Ipung)