KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer yang tidak masuk dalam seleksi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diusulkan untuk diangkat lewat Surat Keputusan (SK) Bupati.
Usulan tersebut untuk menindaklanjuti rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan kantor pemerintah pada 28 November 2023.
“Kami mengusulkan bagi tenaga honorer yang tidak keterima di PPPK untuk diangkat sebagai pegawai melalui SK Bupati,” Kata Warih Andono, Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Jumat (7/07/2023).
Baca Juga: 5 Alternatif BKD Selamatkan Tenaga Honorer Pemkab Sidoarjo, Dititipkan ke Jasa Outsourcing
Menurut politisi asal Kecamatan Waru itu, metode pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai sudah pernah dilakukan Pemkot Surakarta.
“Metode seperti itu juga bisa dilakukan di Pemkab Sidoarjo. Karena tenaga honorer ini sangat dibutuhkan,” tambah Warih.
“Kalau tidak ditata dengan baik kasian mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun, harus ada apresiasi untuk mereka,” sambungnya.
Dari data yang disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo, terdapat 8.753 tenaga honorer atau pegawai non ASN yang bekerja dilingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baca Juga: Tenaga Honorer Harap Tenang, Inilah 3 Solusi BKD Sidoarjo untuk Menampung Pegawai Non ASN
Kepala BKD Sidoarjo, Mukhammad Makhmud, menyebutkan tidak semua pegawai non ASN yang dapat memenuhi syarat mengikuti seleksi formasi PPPK.
“Dari data kami, ada sekitar 2.392 yang secara persyaratan bisa ikut seleksi PPPK,” kata Makhmud saat hearing dengan Komisi A DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu.
BKD Sidoarjo masih belum memutuskan konsep penataan terhadap ribuan tenaga honorer tersebut.
Rapat untuk menyusun konsep terus dilakukan. Rencananya, BKD dan Komisi A DPRD Sidoarjo, akan kembali hearing besok, 11 Juli 2023. (ipung).
Baca Juga: Nasib Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Sidoarjo Belum Jelas, BKD dan DPRD Duduk Bareng