KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sidang Isbat penentuan 1 Syawal akan digelar petang ini. Bila hasil sidang menentukan esok Hari Raya Idul Fitri 1443 H, maka malam ini seluruh umat muslim di Indonesia, termasuk Sidoarjo akan serempak mengumandangkan takbir (Takbiran).
Takbiran telah menjadi kultur tersendiri di masyarakat Indonesia termasuk Sidoarjo. Namun pandemi yang melanda lebih dari dua tahun belakangan memaksa adanya penyesuaian terhadap kultur tersebut.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali mengatakan perihal takbiran sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Agama No 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.
“Dalam surat edaran itu, masyarakat diimbau untuk tidak takbiran di jalan-jalan raya. Cukup di lingkungan rumah masing-masing. Atau di musala dan masjid,” ujarnya, Selasa (26/4).
Gus Muhdlor melanjutkan, terkait penggunaan speaker/pengeras suara untuk takbiran juga sudah diatur dalam surat edaran. Tepatnya dalam Surat Edaran Kemenag No 5 Tahun 2022 yang membatasi penggunaan pengeras suara luar hanya sampai pada pukul 22.00 WIB.
Meski tahun ini pembatasan-pembatasan PPKM jauh lebih longgar dibanding tahun lalu, bahkan mudik saja sudah diperbolehkan. Namun regulasi untuk takbiran tidak berbeda jauh dengan tahun lalu.
Meski demikian diharapkan regulasi takbiran tahun ini tidak mengurangi kekhidmatan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443H/2022 M. (Affendra F)