KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah mengeluarkan surat keterangan bebas pidana kepada tiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo.
Sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020, surat keterangan Bebas pidana menjadi syarat bagi calon yang akan maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo.
“Sampai saat ini sudah ada tiga nama yang meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri,” Ujar Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Moh. Muchlis, Rabu, (2/9/2020).
Ketiga nama calon tersebut adalah Tri Susilowati, Achmad Mudlor Ali, dan Subandi.
Menurutnya, pihak pengadilan hanya sebatas memberikan apa yang dibutuhkan KPU sebagaimana prasyarat dalam mendaftarkan calon.
“Terutama bebas pidana, tidak punya utang kepada negara, dan tidak dicabut hak pilihnya. Maka surat itu akan dikeluarkan,” jelasnya.
Untuk memperoleh surat keterangan dari pengadilan negeri Sidoarjo, pemohon wajib mendaftar secara online melalui aplikasi eraterang. Dengan melengkapi beberapa persyaratan, selanjutnya persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh petugas.
Komisi Pemilihan Umum Kabuoaten Sidoarjo berencana membuka pendaftaran bagi calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo pada 4 hingga 6 September mendatang. Pendaftaran dibuka selama tiga hari.
Sementara, untuk penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo sebagaimana yang telah dijadwalkan KPU akan diumumkan pada 23 September 2020 mendatang.(hadi)