SEDATI, SIDOARJONEWS.id — Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, kembali menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Jalan Juanda, Sidoarjo, Senin (9/12/2024).
Terdakwa Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor, dituntut 6 tahun dan 4 bulan penjara atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Selain hukuman kurungan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andri Lesmana, juga menuntut Gus Muhdlor membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar
Menurut JPU KPK Andri Lesmana, terdakwa Gus Muhdlor dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan selama persidangan.
Diantaranya melalui kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
“Keterangan terdakwa berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Tidak konsisten dan berubah-ubah ” kata jaksa KPK Andri Lesmana.
Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pegawai BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. Saat OTT itu, KPK meringkus Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati. Selaian itu, juga mengamankan 11 orang lainnya sebagai saksi. Siska pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK juga menahan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, sebagai tersangka pula. Siska dan Ari disidang dalam waktu hampir bersamaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ratusan saksi dihadirkan.
Keduanya kemudian divonis bersalah. Hakim tipikor memvonis Ari Suryono dengan hukuman 5 tahun. Ari juga harus mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar. Siska Wati dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah telah memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo. Angkanya antara 10 hingga 30 persen sejak 2021 sampai 2023. Nilai total kerugian negara Rp 8,544 miliar.
Hakim Pengadilan Tipikor Ni Putu Indrayani memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan pada Senin, 16 Desember 2024.
Penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa, menyatakan pihaknya sangat berseberangan dengan Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, dia akan mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya. (ipung)