GEDANGAN, SIDOARJONEWS.id — Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, menjalani sidang perdana terkait dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (30/9/2024).
Gus Muhdlor sebutan Ahmad Muhdlor, tiba di pengadilan tipikor Surabaya sekira pukul 09.45 WIB dan langsung di arahkan ke salah satu ruang sidang.
Berbeda dengan terdakwa Ari Suryono maupun Siska Wati saat menunggu sidang dimulai terlebih dahulu ditempatkan di ruang tahanan pengadilan tipikor Surabaya.
Jaksa KPK, Andry Lesmana, saat membacakan dakwaannya menyebutkan, Ahmad Muhdlor didakwa melanggar pasal 12 huruf F dan pasal 12 huruf E terkait pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
“Terdakwa Ahmad Muhdlor mendapat aliran dana Rp 1,4 miliar dari total pemotongan insentif sejak 2021 sampai 2023 yang mencapai Rp 8 miliar,” sebut Jaksa Andry Lesmana.
Andry menambahkan, Ahmad Muhdlor dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan Kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Diketahui, perkara ini bermula saat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari 2024, terkait dengan dugaan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.
KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kemudian, eks Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) juga ditetapkan terangka atas kasus tersebut. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.
Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. (ipung)