Senin, Agustus 25, 2025
BerandaHukum & KriminalitasDivonis 4 Tahun 6 Bulan, Hukuman Bupati Sidoarjo Nonaktif Ahmad Muhdlor Lebih...

Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hukuman Bupati Sidoarjo Nonaktif Ahmad Muhdlor Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

SEDATI, SIDOARJONEWS.id — Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi Pemotongan Insentif Pegawai/ASN BPPD Sidoarjo.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mewajibkan Gus Muhdlor denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menyatakan, terdakwa dihukum pidana 4 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta. Jika tidak bisa, diganti 3 bulan kurungan,” Kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Hakim Tipikor Surabaya juga memberikan sanksi pidana tambahan Uang Pengganti kepada terdakwa Gus Muhdlor sebesar Rp 1,4 Miliar.

“Apabila tidak dapat memenuhi, maka akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Terdakwa Ahmad Muhdlor Ali belum memutuskan upaya hukum lainnya yang akan ditempuh setelah Majelis Hakim Tipikor Surabaya memutuskan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

“Kami pikir-pikir dulu,” ucap kuasa hukum Gus Muhdlor dihadapan Majelis Hakim Tipikor Surabaya.

Vonis dari Majelis Hakim Tipikor Surabaya terhadap terdakwa Ahmad Muhdlor lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK menuntut Gus Muhdlor dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi pemotongan dan insentif pegawai atau ASN BPPD Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo Nonaktif, Ahmad Muhdlor, juga dituntut membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam tuntutan itu, jaksa KPK menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,231FansSuka
26,605PengikutMengikuti
35,400PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER