HomeHukum & KriminalitasKomplotan Ganjal ATM Gasak Rp135 Juta di Rest Area Tol Sidoarjo, Tiga...

Komplotan Ganjal ATM Gasak Rp135 Juta di Rest Area Tol Sidoarjo, Tiga Pelaku Ditangkap

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM yang terjadi di mesin ATM BCA Rest Area Tol KM 753 arah Sidoarjo–Surabaya. Tiga pelaku yang berasal dari Lampung Timur diringkus setelah menggasak uang korban hingga Rp 135 juta.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku mengganjal slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi, lalu berpura-pura membantu korban yang kesulitan bertransaksi.

“Mereka menukar kartu ATM korban dengan kartu milik pelaku dan mengintip PIN secara bersamaan. Setelah korban pergi, para pelaku langsung menarik uang dan melakukan transfer ke beberapa rekening,” ujar Christian Tobing.

Korban berinisial M.K., warga Tanggulangin, baru menyadari saldo rekeningnya habis saat mencoba bertransaksi di tempat lain. Ia menemukan ada transfer Rp 100 juta, Rp 20 juta, dan penarikan tunai Rp15 juta tanpa sepengetahuannya.

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan penyelidikan dan memburu kelompok tersebut. Pada Senin (10/11/2025), polisi menangkap tiga pelaku—M, E.S, dan M.U—di sebuah homestay di Kecamatan Borobudur, Magelang.

“Penangkapan dilakukan saat para pelaku hendak kembali beraksi dengan modus serupa di wilayah Jawa Tengah,” jelas Kapolresta.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 54 kartu ATM berbagai bank, tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin, pakaian yang sama dengan yang terekam CCTV, cutter, amplas, dan kartu ATM milik korban. Hasil kejahatan senilai Rp 135 juta diketahui telah dibagi rata dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari hingga foya-foya.

“Modus ganjal ATM ini bukan pertama kali dilakukan kelompok tersebut. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat ada orang asing yang menawarkan bantuan di dalam ruang ATM,” tegas Kombes Pol Christian Tobing.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). (Hnf)

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

IKUTI

9,342FansLike
27,061FollowersFollow
37,300FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

BERITA POPULER