HomeHukum & KriminalitasKasus Miras Ilegal Ribuan Botol Disidang di Kantor Satpol PP Sidoarjo

Kasus Miras Ilegal Ribuan Botol Disidang di Kantor Satpol PP Sidoarjo

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kasus peredaran minuman keras (illegal) di Kabupaten Sidoarjo bergiliran disidangkan oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kali ini giliran empat penjual miras menjalani sidang yang digelar di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (12/8/2026).

Persidangan dipimpin hakim tunggal Bambang Trikoro serta dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo.

Empat terdakwa yang menjalani persidangan adalah Samuel Jordy Kristianto, Rizky Daniel Nugraha Silalahi, Rokim, serta Fikky Ramadhan.

Para terdakwa terjaring operasi penertiban di empat lokasi berbeda, yakni kawasan Ruko Graha Kota (Suko), Desa Gemurung (Gedangan), Ruko Ciwalk Jalan KH Mukmin, dan Desa Sugihwaras (Candi). Operasi tersebut digelar pada akhir Juli hingga awal Agustus lalu.

Dua lokasi usaha diketahui hanya mengantongi izin sebagai distributor, tetapi melakukan penjualan eceran. Sementara dua lokasi lainnya sama sekali tidak memiliki izin usaha.

Dari hasil penindakan di empat lokasi tersebut, petugas menyita ribuan botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Barang bukti yang diamankan meliputi 851 botol dari Ruko Graha Kota, 270 botol dan 25 dus dari sebuah toko di Ruko Ciwalk, 166 botol arak dari Desa Gemurung, serta 75 botol arak dari Desa Sugihwaras.

“Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang gencar dilakukan,” kata Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo R Novianto.

Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda bervariasi, yakni Rp 1,5 juta masing-masing untuk Samuel dan Rizky, Rp 600.000 untuk Rokim, serta Rp 300.000 untuk Fikky. Seluruh denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara.

Dalam sidang juga diputuskan bahwa seluruh barang bukti diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk diproses hukum lebih lanjut.(tof)

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

IKUTI

9,277FansLike
26,759FollowersFollow
37,300FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

BERITA POPULER