KOTA, SIDOARJONEWS.id — Himpunan Pedagang Pasar (HPP) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan stakeholder Kabupaten Sidoarjo untuk segera melakukan relokasi terhadap pedagang pancakan di Pasar Larangan yang berada di Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiawan, mengaku sudah memiliki jadwal untuk melakukan penertiban atau relokasi pedagang Pasar Larangan.
“Tenang saja, pasti ditindak. Kami sudah ada jadwalnya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu, (26/07/2023).
Yani mengatakan lebih jauh, setidaknya ada sekira 141 pedagang yang menempati sisi timur Pasar Larangan yang akan dilakukan relokasi.
“Waktunya akan kita kabari nanti. Gak usah khawatir. Pasti akan kami tertibkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pedagang Pasar (HPP) Sidoarjo, Nur Hasan Zakaria, mengaku rencana penerbitan pasar larangan sudah sejak 2020 silam.
Namun, sampai saat ini, relokasi pedagang Pasar Larangan selalu gagal dilakukan. Seperti menemui jalan buntu.
“Kami berharap ini segera dilakukan penertiban. Kasian pedagang yang menempati lapak di barat dan didalam tidak ada pembeli,” ungkap Nur Hasan.
Disisi lain, Komisi A DPRD Sidoarjo, meminta penertiban pedagang pasar larangan harus berhasil. Tidak ada kata gagal.
“Saya minta, ini yang terakhir. Jangan sampai yang kayak kemarin itu. Harus berhasil,” kata Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori.
Ia juga meminta semua pihak untuk saling bersinergi, khususnya usai dilakukan penertiban jangan sampai pedagang kembali lagi.
“Kita harus pastikan pedagang yang sudah dipindah tidak kembali lagi. Ini menjadi tugas dari pengelola pasar, HPP dan Satpol PP serta juga Disperindag,” pungkasnya (ipung)