Selasa, Juli 22, 2025
spot_img
BerandaPeristiwaDapat Remisi, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Remisi, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna, bebas dari penjara. Terpidana korupsi itu bebas bersyarat usai mendapat remisi 14 bulan 15 hari.

Kanwil Kemenkumham Jatim, Rendra Kresna mengatakan, yang merupakan warga binaan Lapas Kelas I Surabaya dapat bebas bersyarat setelah memenuhi persyaratan administrasi.

“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Selasa (22/4/2024).

Heni menambahkan, Rendra Kresna telah menunjukan perubahan perilaku ke arah positif. Sikap tersebut yang akhirnya pria 62 tahun itu mendapatkan berbagai remisi. Disamping itu, ia telah membayar denda.

“Yang bersangkutan (Rendra Kresna) telah membayar denda Rp 750 juta dari dua perkara yang dijalani,” ujarnya.

Meski sudah bebas, mantan Bupati Malang itu diwajibkan mengikuti bimbingan dari balai pemasyarakatan. Sampai kapan? sampai masa ekspresi bebas ditambah dengan setahun sebelumnya.

“Yang bersangkutan wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh balai pemasyarakatan Malang untuk memastikan pembimbingnya berjalan efektif,” jelasnya

Sementara Kalapas Surabaya, Jayanta, mengatakan Rendra Kresna keluar dari Lapas sekira pukul 09.45 WIB. Rendra Kresna (RK) dinyatakan bebas berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelum keluar, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada RK. Dia lalu diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

“Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” terang Jayanta.

Jayanta menjelaskan, dari dua perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun.

Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

“RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratnya,” tutup Jayanta. (Ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,243FansSuka
26,750PengikutMengikuti
33,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER