KOTA, SIDOARJONEWS.id — Ratusan buruh di Sidoarjo, Jawa Timur, menggelar aksi menuntut kenaikan upah pekerja atau Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2024.
Para buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja mulai FSPMI, SBI, SARBUMUSI, SP KEP KSPI itu long march dari kawasan Kecamatan Gedangan hingga depan Pendopo Delta Wibawa, Kamis (23/11/2023).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Sidoarjo, Choirul Anam, mengatakan para pekerja meminta kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen dari Rp 4.518.581.
“Kita minta UMK Sidoarjo naik 15 persen untuk bisa memenuhi kesejahteraan pekerja,” kata Anam.
Anam menjelaskan ada tiga variabel yang sering dijadikan acuan dalam menentukan upah buruh di Indonesia. Adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Indeks tertentu ini yang menjadi perdebatan di sini. Karena indeks tertentu bagi pengusaha dan pekerja bisa saja berbeda,” ungkapnya.
Aksi ratusan buruh tersebut diterima Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. Dia mengatakan hanya menjalankan sesuai peraturan dalam PP Nomor 51 tahun 2023.
“Saya hanya menjalankan apa yang diatur dalam PP Nomor 51 tahun 2023,” jelasnya.
Bupati Ahmad Muhdlor mengajak para buruh berfikir jangka panjang. Jika secara terus menerus menuntut kenaikan upah yang tinggi maka anak cucu kita di masa yang akan datang akan sulit mencari kerja.
“Kenapa, karena semua lari ke daerah lain, coba tanyakan ke hatimu sendiri-sendiri, kita hidup untuk hari ini saja atau untuk sekian tahun,” ucap bupati yang karib disapa Gus Muhdlor itu.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sidoarjo, Sukiyanto, menyatakan soal isu kenaikan upah akan mentaati aturan pemerintah.
“Yang jelas kita sesuai regulasi dan kondisi pengusaha dan angka pengangguran di Sidoarjo,” jelasnya.
Menurut Sukiyanto,.dalam menghitung besaran kenaikan UMK itu ada berapa rumus yang biasa digunakan. Yaitu menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Angkanya 0,1 itu artinya 10 persen, 0,3 atau 30 persen dari pertumbuhan ekonomi itu adalah kontribusi dari tenaga kerja makanya rumusannya 0,1 persen-0,3 persen dikali pertumbuhan ekonomi.
“Ya kita lihat saja nanti akan gunakan alfa berapa yang kemudian disesuaikan dengan kondisi pengusaha di Sidoarjo,” pungkasnya. (ipung)