KOTA, SIDOARJONEWS.id – Warga Desa Berbek, Kecamatan Waru, bernama Muhammad Mudofir (31 tahun) diamankan Tim Patroli Presisi Polda Jatim usai kedapatan membawa dua senjata tajam jenis golok dan samurai. Kepada polisi, dirinya mengaku hanya untuk berjaga-jaga dan mencari kelompok yang telah menyerang temannya.
Mudofir diamankan pihak kepolisian saat menggelar Patroli Presisi Polda Jatim di sekitaran Jalan Raya Taman Asi Pondok Candra pada Minggu (13/10) dini hari.
Saat itu, tersangka bersama dengan keempat temannya berboncengan menggunakan 2 sepeda motor. Pihak kepolisian yang menaruh curiga atas kelima orang tersebut, akhirnya berusaha menghentikannya.
Saat dihentikan dan akan dimintai keterangan, keempat teman tersangka berhasil melarikan diri menghindari polisi.
“Saat dihentikan, didapati tersangka tengah membawa dua senta tajam. Yakni sajam jenis golok yang dimasukkan didalam jaketnya dan samurai panjang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amrullah saat gelaran rilis Selasa (29/10) sore.
Kepada kepolisian, tersangka Mudofir mengaku, bahwa kedua senjata tajam yang dibawanya adalah untuk berjaga-jaga. Selain itu dirinya bersama teman-temannya juga mengaku tengah menuntut balas dan mencari keberadaan kelompok yang sebelumnya telah melakukan aksi kekerasan pengeroyokan terhadap salah satu temannya.
“Imbas dari perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan maksimal kurungan penjara 10 tahun,” tutup Fahmi. (Hnf)