Selasa, Juli 22, 2025
spot_img
BerandaPeristiwaBegal Payudara Mahasiswa di Taman Berhasil Ditangkap Usai Korban Melawan

Begal Payudara Mahasiswa di Taman Berhasil Ditangkap Usai Korban Melawan

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Seorang pelaku begal payudara berinisial MAK (29 tahun), berhasil ditangkap oleh Polresta Sidoarjo. Aksi tak senonoh ini terjadi pada 29 Maret lalu, sekira pukul 23.15 WIB di Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Saat kejadian, korban berinisial QA (20 tahun), seorang mahasiswi, sempat mengejar tersangka, menabrak kendaraan pelaku dan kemudian meneriaki maling. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap warga.

“Motifnya, pelaku melakukan begal payudara karena merasakan kesenangan pribadi dan ada dorongan nafsu untuk melakukannya,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing, saat rilis perkara di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (17/4/2024).

Ia menambahkan, kejadian ini bermula saat korban berjalan sepulang dari berkunjung ke rumah neneknya menuju rumahnya di Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo dengan menggunakan motor.

Sesampainya di jalan Desa Sambibulu, korban sudah merasa curiga ada yang membuntuti dari belakang dan langsung memepet korban dari sebelah kanan dengan menggunakan motor beat warna putih.

“Kemudian pelaku langsung memegang payudara korban sebelah kanan dengan tangan kiri,” ujarnya.

Merasa kehormatan dilecehkan, korban secara spontan berteriak ‘maling-maling’ dan mengejar pelaku dengan menabrak dari belakang hingga keduanya jatuh. Pelaku akhirnya tertangkap.

“Setelah menabrak pelaku, korban sampai mengalami luka-luka di bagian kaki hingga menjalani operasi di rumah sakit,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing.

Dari kejadian ini, barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Sidoarjo berupa sebuah sepeda motor Honda Beat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Atau Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun (Ipung).

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,243FansSuka
26,740PengikutMengikuti
33,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER