KOTA, SIDOARJONEWS.id – Bawaslu Sidoarjo memanggil Abdul Rochman seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah naungan Kemenag Sidoarjo, Jumat (27/9/2024).
Rochman dipanggil karena potongan video kegiatan Diba’ Kubro Fatayat NU Balongbendo yang diduga mendukung salah satu paslon viral di media sosial. Dia berulang kali menyebut nama Amir.
“Bendino sampean sebut njenengi, amir-amir, amir-amir. Amir niku artine pangeran,” sebut Rochman di video berdurasi 2,3 menit itu.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa pangeran itu anak dari raja. “Mas Iin ini karena Amir seorang pangeran,” ucapnya.
Acara yang dilaksanakan di Balai Desa Seduri, Kecamatan Balongbendo juga dihadiri Calon Bupati Sidoarjo Achmad Amir Aslichin alias Mas Iin.
Setelah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Sidoarjo, ASN Kemenag Abdul Rochman menjelaskan, bahwa sebenarnya Mas Iin tidak diundang dalam acara PAC Fatayat NU Balongbendo.
“Waktu itu saya menyampaikan selamat datang mas Amir (Achmad Amir Aslichin). Lokasi kegiatannya di Balai Desa Seduri,” dalih Abdul Rochman.
ASN Kemenag Sidoarjo Abdul Rochman juga menegaskan, bahwa kegiatan Diba’ Kubro Fatayat NU Balongbendo dilaksanakan di hari libur.
Sebagai ketua MWC NU, dirinya mengaku mendapat undangan dari Fatayat NU Balongbendo untuk menghadiri acara tersebut.
“Ya, saya sehari-harinya sebagai pegawai (ASN) di Kemenag Sidoarjo,” ujarnya.
Sementara, Anggota Bawaslu Sidoarjo Moeh Arief mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap ASN Kemenag Sidoarjo Abdul Rochman karena potongan video ceramahnya viral di media sosial. Sehingga, Bawaslu Sidoarjo mengangkat perkara tersebut sebagai temuan.
“Memang sudah kewajiban kami untuk menindaklanjuti dengan meminta keterangan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Abdul Rochman dimintai keterangan oleh Bawaslu Sidoarjo dengan status sebagai ASN Kemenag Sidoarjo.
“Hasil dari klarifikasi ini nanti masih kami dalami berdasarkan keterangan yang disampaikan tadi seperti apa, nanti akan kami olah dan kaji terlebih dahulu,” ujarnya.
Setelah dilakukan kajian, jika dibutuhkan keterangan lain, akan kami panggil pihak-pihak yang bisa melengkapi untuk bisa dijadikan sebagai bahan pleno Bawaslu Sidoarjo.
Arief menjelaskan, dalam video tersebut, memang diduga ada penggiringan terhadap salah satu pasangan calon.
“Di pleno nanti akan diputuskan, apakah masuk pelanggaran pemilu atau tidak,” tutupnya. (ipung)