KOTA, SIDOARJONEWS.id — Bawaslu memanggil Anggota DPRD Sidoarjo, Ainun Jariyah terkait kegiatan kampanye paslon nomor urut 2 di Tahlil Qubro Muslimat NU Candi di Desa Sepande, Kecamatan Candi, pada 18 Oktober 2024.
Bawaslu memanggil Ainun di kantor Sentra Gakkumdu, Perum Pondok Mutiara, Jumat (8/11/2024).
Selain Ainun, panitia lokal acara yang dihadiri Achmad Amir Aslichin juga ikut dimintai keterangan. Termasuk tim advokasi Paslon nomor urut 1, BAIK, juga dihadirkan untuk memberikan klarifikasi.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, mengatakan bahwa pemanggilan ini merupakan pengumpulan dan pendalaman terkait dugaan adanya anggota DPRD Sidoarjo, Ainun Jariyah, yang melakukan kampanye tanpa izin cuti.
“Yang kami dalami juga kehadiran Ibu Ainun ataupun Paslon itu atas undangan berkampanye atau tidak? Termasuk berkaitan dengan pejabat daerah yang melakukan aktivitas kampanye,” ucap Agung.
Menurut Agung, dari hasil pemeriksaan pertama ini, sejumlah dokumen dan keterangan sudah disampaikan kepada Bawaslu atau Sentra Gakkumdu. Termasuk surat izin cuti sebagai anggota DPRD Sidoarjo dari Ainun Jariyah juga baru diserahkan hari ini.
“Surat izin cuti (dari Ainun Jariyah, red) sudah diserahkan,” ungkapnya.
Dalam proses klarifikasi kepada panitia acara Tahlil Qubro Muslimat NU Candi, selain acara pelantikan pengurus ranting Muslimat NU setempat. Panitia juga menyampaikan kepada Bawaslu bahwa acara tersebut juga kegiatan kampanye.
Pada saat acara Tahlil Qubro Muslimat NU Candi di Desa Sepande juga ada panitia pengawas kecamatan (Panwascam) setempat yang melakukan pengawasan.
Sementara itu, tim advokasi Paslon BAIK (Subandi-Mimik), Zakiyah Nur Zuroidah, menjelaskan pihaknya menghadiri undangan dari Sentra Gakkumdu untuk proses klarifikasi. Termasuk memberikan keterangan dan bukti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pejabat negara.
“Karena kegiatan acara Tahlil Qubro yang dihadiri paslon urut 2 dilaksanakan di hari kerja, yaitu Jumat 18 Oktober,” katanya.
Untuk klaim, dari Ainun Jariyah yang sudah menyerahkan surat cuti, Zakiyah menyerahkan sepenuhnya kepada Sentra Gakkumdu untuk memberikan penilaian. Karena sesuai dengan aturan, surat izin cuti semestinya diserahkan 3 hari sebelum kegiatan.
“Untuk proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu,” ungkapnya.
Usai diperiksa Bawaslu Sidoarjo, Ainun Jariyah melalui kuasa hukumnya, Heru Krisbiyanto, mengatakan, bahwa surat izin cuti sudah dibuat sejak 17 Oktober. Bukti tersebut baru diserahkan kepada Bawaslu di Sentra Gakkumdu.
“Kita serahkan langsung (surat izin cuti) kepada Bawaslu,” katanya.
Heru mengajak semua pihak yang sedang berkompetisi atau berkampanye dengan cara yang sae, tidak perlu menjatuhkan.
“Berkompetisi yang harmonis, supaya Sidoarjo kedepannya lebih baik,” tegas Heru. “Kehadiran Mas Iin itu atas inisiatif panitia,” tutupnya. (ipung)