KOTA, SIDOARJONEWS.id — Bawaslu Sidoarjo akan membuka lowongan kerja Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024, Sabtu (23/12/2023). Rencananya, lowongan ini akan dibuka pada awal bulan Januari mendatang.
Bawaslu Sidoarjo membutuhkan 5.566 orang yang akan ditugaskan untuk mengawasi tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024. Nantinya, masing-masing TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, mengatakan pendaftaran PTPS akan dibuka pada tanggal 2 Januari 2024 mendatang. Proses rekrutmen itu akan berjalan selama empat hari hingga tanggal 6 Januari 2024.
“Kami buka pendaftaran PTPS ini untuk mengawasi tempat pemungutan suara,” kata Agung.
Bagaimana jika selama masa pendaftaran itu ternyata kuota PTPS belum terpenuhi? Agung menyebut, tentu akan ada perpanjangan masa pendaftaran. Dia menambahkan, masa perpanjangan itu akan berlangsung dua hari mulai tanggal 7 hingga 8 Januari 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran ini tentunya berkaitan juga dengan kualitas dari para calon anggota PTPS itu. Agung menyampaikan, salah satu kriteria petugas PTPS adalah harus memiliki integritas, bukan anggota partai politik dan netralitas pada Pemilu 2024.
“Rekrutmen Pengawas TPS harus berkualitas dari segi integritas dan netralitas,” ujar Agung.
Syarat Pengawas TPS
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Info lebih lanjut bisa kunjungi situs web Bawaslu Sidoarjo
Honor Pengawas TPS
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Terkait gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024, masing-masing PTPS akan mendapat gaji sebanyak Rp1.000.000.(Ipung)