KOTA, SIDOARJONEWS.id — Bawaslu Sidoarjo sudah mengambil keputusan berkaitan dengan DS, oknum Panwascam Sukodono.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha mengatakan, DS diberhentikan dari anggota Panwascam Sukodono. Dari pleno, DS terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.
“Bawaslu Sidoarjo sudah mengambil keputusan bahwa DS diberhentikan dari anggota Panwascam Sukodono, karena terbukti menerima uang tersebut,” kata Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha saat ditemui di kantornya, Rabu (13/12/2023).
Selain DS, Agung menambahkan, Bawaslu Sidoarjo juga memberikan sanksi terhadap dua anggota Panwascam Sukodono. Sanksi yang diberikan adalah peringatan keras.
“Untuk ketua saudara Amik (Amik Bachtiar, red) dan anggota Win (M Winarto, red) kami putuskan peringatan keras,” ucap Agung.
Dalam keputusan pleno yang dilakukan Bawaslu Sidoarjo, tidak membahas apakah terjadi pemerasan ataupun penyuapan. Bawaslu Sidoarjo menyimpulkan pemberhentian DS karena melanggar etik.
“Karena secara etik, ketemu dengan kandidat atau tim kandidat diluar kantor itu sudah pelanggaran. Apalagi sampai menerima sesuatu,” ucapnya.
Dalam peristiwa ini, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengungkapkan bahwa yang menghubungi dan mengajak bertemu adalah dari pihak partai ataupun tim kandidat.
“Pada saat ketemu itu memang ada pembicaraan-pembicaraan yang berkaitan dengan nominal uang itu tadi,” pungkasnya. (Ipung)