KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kasus penyiraman tinja yang dilakukan Masriah terhadap rumah milik Wiwik Widarti menemui babak baru.
Melalui kuasa hukumnya, Dimas Pangga, Wiwik resmi melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (05/07/2023).
“Hari ini kita sudah memasukan gugatan secara perdata. Kalau yang kemarin itu kan terkait dengan pidananya,” Kata Dimas Pangga saat ditemui di PN Sidoarjo.
Dimas menjelaskan, nominal ganti rugi yang dimasukan dalam gugatan tersebut berjumlah fantastis. Kerugian materiilnya senilai Rp. 128 juta. Sedangkan i materiil sebesar Rp 1 miliar.
Dia menyampaikan, dasar penentuan nominal gugatan dengan nilai tersebut lantaran Wiwik Widarti sangat terganggu dengan perbuatan Masriah. Terlebih kegiatan itu dilakukan Masriah selama bertahun-tahun.
“Dasarnya kami meminta Rp 1 miliar itu karena bu Wiwik sudah 6 tahun merasakan tekanan dan psikisnya juga terganggu. Selama 6 tahun menghirup bau yang tidak sedap,” ungkapnya.
Untuk dasar hukum gugatan, Dimas Pangga menyertakan Pasal 1365 KUHPerdata.
“Bunyi pasal tersebut setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, dan mengakibatkan kerugian, maka orang tersebut wajib mengganti kerugian atas perbuatan yang dilakukan,” terang Dimas.
Selain Wiwik, ada enam pihak lain yang turut digugat. Di antaranya, pemilik rumah awal yang ditempati Wiwik, notaris, Kepala Desa Jogosatru, Satpol PP, Polsek Sukodono, dan Samsat Krian (ipung)