TULANGAN, SIDOARJONEWS.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju sebagai calon gubernur-wakil gubernur atau calon bupati-wakil bupati untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon di Pilkada 2024.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ. Selama melaksanakan masa cuti, kepala daerah tersebut diluar tanggungan negara.
Selain itu, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah karena cuti kampanye Pilkada 2024, gubernur dapat mengusulkan tiga nama pejabat pimpinan tinggi pratama sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menunjuk Pjs bupati.
Menanggapi SE Mendagri tersebut, Asisten Administrasi dan Pemerintahan Setda Sidoarjo, M Ainur Rahman, mengatakan, sudah memahami regulasi tersebut.
Dia menyebutkan, bahwa Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, sudah mengajukan surat ijin cuti kepada Pj Gubernur Jawa Timur.
“Untuk ijin cuti bagi petahana yang maju Pilkada ini, sudah kami ajukan sesuai dengan SE Mendagri tersebut,” kata Ainur Rahman saat dikonfirmasi sidoarjonews.id usai menghadiri penyerahan beasiswa perguruan tinggi di Balai Vokasi dan Produktivitas, Tulangan, Sidoarjo, Rabu (04/9/2024).
Ainur menambahkan, permohonan ijin cuti yang diajukan Plt Bupati Sidoarjo, Subandi itu, terhitung sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
Kendati demikian, lanjut Ainur, dinamika terkait dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ masih akan terus berkembang. Sebab SE tersebut ada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Harseto Setyadi Rajah, warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa.
Menurut Viktor, kliennya merasa dirugikan oleh ketentuan UU Pilkada yang mengharuskan kepala daerah untuk menjalani cuti penuh selama masa kampanye.
“Ya kita lihat saja perkembangan ke depan seperti apa. Apakah MK memutuskan cuti bisa setiap saat atau secara keseluruhan selama masa kampanye,” ungkapnya.
Ainur mengaku, untuk tiga nama yang diajukan sebagai calon Pjs Bupati Sidoarjo masih belum mengetahui, karena itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Y,a tunggu saja. Mendagri menunjuk siapa yang akan menjadi Pjs Bupati Sidoarjo,” tutupnya. (ipung)