KOTA, SIDOARJONEWS.id – DES (40), warga Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, kembali harus berurusan dengan polisi. Ini setelah dirinya tertangkap kembali atas kasus pencurian yang menyasar rumah kosong di Perumahan Graha Kota pada Jumat (21/6) lalu.
Pelaku yang juga residivis kasus pencurian dua kali ini kembali melancarkan aksinya untuk melakukan pencurian. Target sasarannya adalah rumah kosong.
Hasil tindak kejahatannya adalah berupa logam mulia berbagai jenis dengan berat bernilai total Rp 30 juta.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Soebarnapraja, menjelaskan, bahwa pelaku ini beraksi menyasar rumah-rumah kosong, yang sedang ditinggal bekerja oleh pemilik rumah.
“Pelaku ini modusnya berpura-pura menjadi tamu. Jika dilihat tidak ada respon dari dalam rumah, pelaku akan nekat memanjat pagar untuk berusaha masuk dan menggasak barang berharga si pemilik rumah,” papar Agus saat pers rilis, Kamis, (01/08/2024).
Saat proses penyidikan, kata Agus, pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya pada Sabtu (18/5) lalu, telah berhasil menggasak barang berharga di perumahan daerah Sarirogo.
“Anehnya, dalam setiap aksinya pelaku ini tak hanya mencuri barang berharga seperti emas, dan uang tetapi pelaku juga mencuri celana dalam wanita milik pemilik rumah,” imbuhnya.
Imbas dari perbuatannya, DES harus dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Hnf)