HomeHukum & KriminalitasTak Ada Izin Miras Eceran di Sidoarjo, 3 Toko Ditutup dan 624...

Tak Ada Izin Miras Eceran di Sidoarjo, 3 Toko Ditutup dan 624 Botol Disita

 

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) yang dinilai melanggar ketentuan perizinan. Bupati Sidoarjo H. Subandi memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Kahuripan Nirwana Village (KNV), Jumat (31/7/2026) malam.

Dalam operasi gabungan tersebut, tiga toko, yakni Teman Santuy, Sobat Minum, dan Libra Store, ditutup sementara karena diduga menyalahgunakan izin usaha. Ketiganya diketahui mengantongi izin sebagai distributor, namun menjual berbagai jenis minuman beralkohol berkadar tinggi secara eceran kepada masyarakat.

Sidak melibatkan Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Abraham Pribadi, Satpol PP, jajaran Kepolisian, dinas terkait, serta mendapat dukungan DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Tim gabungan memeriksa dokumen perizinan dan stok minuman keras yang dipajang di dalam toko. Dari hasil pemeriksaan, Bupati Subandi menemukan penjualan bebas minuman beralkohol dengan kadar alkohol di atas 20 persen.

“Hari ini kita bersama Forkopimda sidak miras, kita sisir. Banyak temuan izinnya distributor. Kalau distributor itu kan menyiapkan gudang penyimpanan, bukan jualan eceran (retail) seperti ini. Ini jelas tidak sesuai izin yang dikeluarkan dan melanggar Perda,” tegas Subandi saat sidak.

Bupati Sidoarjo H. Subandi memimpin inspeksi mendadak (sidak) di salah satu toko penjual minuman keras (miras) yang diduga menyalahgunakan izin distributor dengan menjual minuman beralkohol secara eceran / Foto: sidoarjonews.id
Bupati Sidoarjo H. Subandi memimpin inspeksi mendadak (sidak) di salah satu toko penjual minuman keras (miras) yang diduga menyalahgunakan izin distributor dengan menjual minuman beralkohol secara eceran / Foto: sidoarjonews.id

Menurutnya, izin distributor yang dimiliki para pemilik toko diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari kementerian pusat. Namun, Pemkab Sidoarjo menegaskan tidak pernah dan tidak akan pernah mengeluarkan izin penjualan miras secara eceran untuk ritel maupun warung di wilayahnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 624 botol minuman keras berkadar alkohol tinggi. Satpol PP juga langsung memasang segel penutupan sementara di ketiga lokasi usaha tersebut.

Pemkab Sidoarjo kemudian memanggil para pemilik toko untuk menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP.

“Hari Senin pemiliknya kita panggil ke kantor untuk diberi peringatan tegas. Kita beri tenggang waktu 3 sampai 4 hari. Jika dalam waktu yang ditentukan ternyata masih nekat buka dan tidak mau tutup, maka seluruh stok minuman keras yang dijual akan kami sita semuanya,” ultimatum Subandi.

Langkah penertiban itu mendapat dukungan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menilai penindakan terhadap peredaran miras merupakan upaya nyata menjaga ketertiban, keamanan, serta menekan angka kriminalitas di Kota Delta. DPRD juga meminta pengawasan dilakukan secara berkelanjutan.

Bupati Subandi memastikan razia tidak berhenti di kawasan KNV. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan memperluas penyisiran hingga tingkat kecamatan dan desa.

“Besok kita akan rapat dengan seluruh Camat dan Forkopimcam agar semuanya ikut bergerak. Kita sisir penjual miras termasuk yang ada di warung-warung kelontong,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan praktik penjualan miras ilegal kepada pihak kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar segera ditindaklanjuti.

“Saya minta tolong kepada seluruh masyarakat, apabila ada warga atau warung yang berjualan miras, silakan laporkan ke pihak kecamatan atau Pemkab Sidoarjo agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(Yard)

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

IKUTI

9,281FansLike
26,793FollowersFollow
37,300FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

BERITA POPULER