JABON, SIDOARJONEWS.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengintensifkan penertiban terhadap lokasi-lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat praktik berisiko sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran HIV/AIDS. Langkah tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang kaki lima (PKL), angkringan, dan tempat karaoke di kawasan Tol HK, Kecamatan Jabon, Sabtu (4/7/2026) malam.
Operasi penertiban dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, bersama puluhan personel Satpol PP dan jajaran Forkopimka Jabon. Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana turut memantau jalannya operasi tersebut.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan dua tempat karaoke yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras. Selain itu, puluhan perempuan yang bekerja sebagai penjaga angkringan serta Lady Companion (LC) atau pemandu lagu diamankan ke Kantor Kecamatan Jabon untuk didata dan menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk skrining HIV/AIDS.
Mimik mengatakan, tingginya angka HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Karena itu, penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat praktik berisiko akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Angka HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo masih cukup tinggi. Oleh karena itu malam ini kami bersama Forkopimka melaksanakan sidak. Memang ada beberapa tempat karaoke yang tutup diduga informasi telah bocor, namun kami masih menemukan dua lokasi yang menjual minuman keras. Malam ini kami amankan sekaligus melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan terhadap para pekerjanya,” ujarnya.
Menurut Mimik, sekitar 100 orang LC dan pemandu lagu berhasil didata dalam operasi tersebut. Berdasarkan hasil pendataan sementara, sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Sidoarjo dan bekerja mulai sore hingga dini hari.
Tantangan Menuju Eliminasi HIV/AIDS 2030
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menunjukkan hingga akhir 2025 jumlah orang dengan HIV/AIDS (ODHA) mencapai 6.914 kasus. Ratusan kasus baru masih ditemukan setiap tahun, meski sekitar 35 persen di antaranya berasal dari luar Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina, M.Kes., sebelumnya mengatakan, tren kasus HIV/AIDS di Sidoarjo terus meningkat sejak 2001. Tantangan terbesar saat ini adalah mencegah bertambahnya kasus baru menuju target global maupun nasional untuk mengakhiri kemunculan kasus baru HIV/AIDS pada 2030.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, sekitar dua pertiga ODHA di Kabupaten Sidoarjo merupakan laki-laki berusia 25 hingga 49 tahun. Mereka mengaku tertular virus HIV melalui hubungan sesama jenis atau laki-laki seks laki-laki (LSL). Sebanyak 115 orang di antaranya masuk kelompok berisiko tinggi.
Edukasi dan Penegakan Aturan Berjalan Beriringan
Selain penindakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada komunitas dan organisasi, kampanye kepada masyarakat, penyediaan alat kontrasepsi, penggunaan alat suntik steril, hingga monitoring dan evaluasi sesuai standar operasional prosedur (SOP). Program tersebut juga bertujuan mengurangi stigma terhadap ODHA serta mendorong masyarakat melakukan tes HIV dan menjalani pengobatan sedini mungkin.
Terkait tempat karaoke yang diduga melanggar aturan, Wabup Mimik menegaskan pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait karena sebagian lokasi berada dalam kewenangan pihak lain.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kewenangan wilayahnya. Namun yang jelas, terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan akan tetap dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan penanganan HIV/AIDS tidak hanya dilakukan melalui penertiban lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik berisiko. Edukasi, deteksi dini, pendampingan sosial, serta kolaborasi lintas sektor juga terus diperkuat agar penyebaran HIV/AIDS dapat ditekan dan target eliminasi kasus baru pada 2030 dapat tercapai.
(Yard)





