Thursday, March 5, 2026
HomePeristiwaBea Cukai Sidoarjo Musnahkan 63,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara...

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 63,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp56 Miliar

SEDATI, SIDOARJONEWS.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai sepanjang tahun 2025. Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 63.616.395 batang dengan potensi nilai barang sekitar Rp91,6 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp56,7 miliar.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sepanjang 2025, Bea Cukai Sidoarjo telah melaksanakan enam kali kegiatan pemusnahan.

Untuk kegiatan pemusnahan terbaru, sebanyak 10 truk berisi rokok ilegal dimusnahkan selama dua hari, 18–19 Desember 2025. Pemusnahan simbolis digelar di halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, sebelum seluruh barang dimusnahkan secara menyeluruh di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi agar tidak memiliki nilai ekonomis dan tetap ramah lingkungan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat.

“Melalui pemusnahan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal,” ujarnya dalam sambutan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang selama ini mendukung pengawasan cukai.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat yang konsisten mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang 2025,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi penerimaan negara dan pelaku usaha yang patuh aturan.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan konsumen dan pelaku usaha yang taat hukum. Karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak produk ilegal,” tegasnya.

Dengan sinergi lintas instansi dan dukungan masyarakat, Bea Cukai Sidoarjo berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan sehingga iklim usaha yang sehat dan penerimaan negara tetap terjaga secara berkelanjutan. (Hnf)z

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

IKUTI

9,201FansLike
27,142FollowersFollow
37,400FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

BERITA POPULER