Curi Wireless dan Amplifier Musala, Pria Asal Sedati Diringkus Polisi

0
970
Pelaku saat berhasil diamankan polisi/Foto: istimewa
Pelaku saat berhasil diamankan polisi/Foto: istimewa

SUKODONO, SIDOARJONEWS.id – Aksi nekat seorang pria mencuri peralatan elektronik di tempat ibadah akhirnya berujung penangkapan. Unit Reskrim Polsek Sukodono berhasil meringkus pelaku pencurian dua wireless dan satu amplifier di musala At Taqwa, Perumahan Grand Anggaswangi, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono.

Pelaku diketahui bernama Eddy Santoso berusiA 42 tahun, warga Desa Pabean, Kecamatan Sedati. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah polisi mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV musala.

Kapolsek Sukodono, AKP Saadun, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tim Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dan mengantongi identitas pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (10/10) dini hari. Setelah salat subuh, Ketua Takmir musala, Rianto, menutup pintu dan mematikan listrik tanpa mencabut kunci. Saat musala dibuka kembali sore hari, dua wireless dan satu amplifier sudah raib. Warga kemudian memeriksa CCTV dan menemukan rekaman seorang pria membawa kabur alat-alat tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari pakaian dan kendaraan yang digunakan. Tak butuh waktu lama, pada Selasa (14/10), Eddy berhasil diringkus di rumahnya di Sedati. Barang bukti berupa dua wireless, satu amplifier, helm, dan ransel yang digunakan saat beraksi turut diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian alat elektronik musala. Polisi masih mendalami kemungkinan Eddy terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. Kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp 4,5 juta.

“Tersangka sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Saadun. (Hnf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini