Jumat, September 26, 2025
BerandaHukum & KriminalitasNekat Gelapkan Uang Hasil Penjualan, Karyawan Petshop Waru Akhirnya Tertangkap

Nekat Gelapkan Uang Hasil Penjualan, Karyawan Petshop Waru Akhirnya Tertangkap

WARU, SIDOARJONEWS.id – Seorang karyawan toko petshop di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, harus berurusan dengan polisi usai nekat menggelapkan uang dan handphone milik tempatnya bekerja. Pelaku berinisial AT, (28 tahin), warga Bandung, akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Waru setelah sempat kabur ke kampung halamannya.

Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku AT ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya di kawasan Cileunyi, Bandung.

“Benar, anggota sudah mengamankan pelaku penggelapan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (23/9).

Kasus ini bermula dari laporan pemilik toko, AN, (33 tahun), yang merasa kehilangan uang hasil penjualan sekitar Rp 2,1 juta dan sebuah handphone Oppo A78. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan AT di Bandung. Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Waru langsung bergerak dan meringkus pelaku pada Rabu (10/9). “Tersangka diamankan di rumah orang tuanya setelah seminggu kabur dari Sidoarjo,” terang AKP Putrawan.

Kepada petugas, AT mengakui perbuatannya. Ia mengaku uang hasil penjualan dan HP yang dibawanya sudah habis dipakai untuk membayar hutang, biaya transportasi Surabaya–Bandung, serta kebutuhan sehari-hari. “HP sudah dijual oleh tersangka seharga Rp 650 ribu,” tambahnya.

Barang bukti berupa dusbook HP berhasil diamankan polisi. Sementara uang tunai dan HP sudah tidak tersisa.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat,” jelasnya.

Kini AT harus mendekam di sel tahanan Polsek Waru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menegaskan akan menjerat pelaku dengan pasal penggelapan sesuai KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha agar lebih selektif dalam mempercayai karyawan. “Kami imbau masyarakat, terutama pengusaha kecil, untuk lebih berhati-hati dan melakukan pengawasan agar tidak ada kejadian serupa,” pungkas AKP Putrawan. (Hnf)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,225FansSuka
26,583PengikutMengikuti
35,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER