Minggu, Juli 20, 2025
spot_img
BerandaHukum & KriminalitasGangster Teriak Gangster, Polisi Amankan Para Remaja Yang Keroyok dan Menuduh Korban...

Gangster Teriak Gangster, Polisi Amankan Para Remaja Yang Keroyok dan Menuduh Korban Gangster di area Pabrik Gula Candi

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Aksi pengeroyokan yang melibatkan tujuh pemuda di pinggir Jalan Raya depan Pabrik Gula Candi, Kecamatan Candi, Sidoarjo, akhirnya berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kasus ini sempat viral di media sosial usai korban, MAFZ (16 tahun), harus mendapat perawatan di RSUD Sidoarjo akibat luka berat yang dideritanya.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Awalnya, korban bermaksud melintas di Jalan Raya Candi, tiba-tiba terdengar suara petasan dan ada segerombol pemuda yang menyalakan saat korban melintas. Hal ini memancing perhatian sekelompok pelaku yang berada di lokasi.

Salah satu pelaku, FNW (18 tahun), langsung meneriaki korban dengan sebutan “gangster-gangster”. Teriakan itu memicu reaksi teman-temannya dan warga yang kemudian melakukan pengejaran menggunakan dua sepeda motor. Pelaku ZMA (19 tahun) dan KSP (20 tahun) memepet motor korban, bahkan menendang hingga korban terjatuh menabrak trotoar.

Tak hanya itu, KSP juga memukul kepala korban dengan helm. Korban yang panik berusaha kabur ke dalam area Pabrik Gula Candi, namun dikejar pelaku lain yakni AC (15 tahun), BA (14 tahun), RF (16 tahun) dan AMP (17 tahun). Mereka secara bergantian memukul, menendang hingga menampar tubuh korban. Setelah itu, korban diseret keluar pabrik dalam kondisi terluka.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah mengatakan, pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan pada hari yang sama. “Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan saksi, tim Resmob kami berhasil menangkap tujuh pelaku yang seluruhnya terlibat aktif dalam aksi pengeroyokan ini,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit handphone, dua jaket hoodie, satu ikat pinggang, satu helm, serta dua sepeda motor yang digunakan saat mengejar korban.

“Kami berhasil mengamankan total 7 pelaku, 4 diantaranya masih dibawah umur,” tambah Fahmi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 358 KUHP tentang turut campur penyerangan atau perkelahian. Mereka terancam pidana penjara maksimal hingga lima tahun enam bulan.

Diketahui, sebelumnya, sempat beredar informasi yang tidak benar di beberapa akun sosmed, yang menyebut korban sebagaipoltes gangster. Namun, pada perjalanannya, gerombolan penganiaya tersebut ternyata adalah para gangster yang tengah melakukan balap liar di area tersebut. (Hnf

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,245FansSuka
26,613PengikutMengikuti
33,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER