GEDANGAN, SIDOARJONEWS.id – Terdakwa Ari Suryono menyampaikan pledoi (pembelaan) pribadinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang lanjutan dugaan pemotongan insentif pajak di BPPD Sidoarjo.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp 7 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Terdakwa Ari Suryono mengatakan, bahwa saat menjabat Kepala BPPD Sidoarjo, dia hanya melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan pejabat sebelumnya.
Dia menegaskan, tidak pernah membuat perintah baik secara tulisan atau lisan, apalagi memaksa para pegawai untuk menyetorkan uang insentif tersebut.
“Segala bentuk shodaqoh insentif itu adalah kesepakatan bersama sebelum saya menjabat” ucap terdakwa Ari Suryono di hadapan Majelis Hakim, Rabu (18/9/2024).
Ari menambahkan, tidak pernah mengetahui berapapun nominal uang dari masing-masing pegawai yang telah dikumpulkan itu.
Menurutnya, dikarenakan ia tidak pernah memberi ancaman apabila tidak setor shodaqoh ataupun kekurangan bayar uang itu.
“Secara teknis, selama ini sebelum saya menjabat, semua dilakukan oleh terdakwa Siska Wati” Imbuh Ari.
Diakhir sidang pledoi, Ari memohon di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang berada di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo ini, untuk mengembalikannya terhadap keluarga yang dicintai. Berdasarkan fakta persidangan yang telah berjalan sebelumnya, menurut Ari, tidak ada kerugian negara sedikitpun yang telah ditimbulkan dari perkara itu.
Ia kembali memohon di hadapan Majelis Hakim, di usianya yang hampir memasuki masa pensiun untuk mengizinkannya kembali menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena, beberapa prestasi saat ia menjabat sebagai Kepala Badan BPPD Sidoarjo.
“Saya memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi, saya ucapkan terima kasih terhadap Majelis Hakim yang Mulia, semoga Tuhan Yang Maha Esa merahmati kita semua” tutup Ari dalam pledoinya. (ipung)