Selasa, Agustus 5, 2025
spot_img
BerandaPeristiwaDirektur RSUD Sidoarjo Barat Buka Suara Soal Gaduh Surat Keterangan Rawat Inap...

Direktur RSUD Sidoarjo Barat Buka Suara Soal Gaduh Surat Keterangan Rawat Inap Gus Muhdlor

KRIAN, SIDOARJONEWS.id — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat dr. Abdillah Segaf Al Hadad, buka suara soal gaduh keterangan rawat inap Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo, yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, curiga dengan surat keterangan rawat inap yang dijadikan alasan Gus Muhdlor tidak dapat menghadiri panggilan sebagai tersangka di KPK.

“Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh,” kata Ali Fikri dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga nggak tahu,” tambahnya.

Ali mengingatkan, dokter RSUD Sidoarjo Barat yang membuat surat keterangan rawat inap terhadap Gus Muhdlor agar kooperatif. Karena hal ini bisa dipersoalkan secara hukum jika ada kesengajaan menghalangi proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Sidoarjo Barat, dr. Abdillah Segaf menjelaskan, bahwa keterangan atas Gus Muhdlor itu surat keterangan rawat inap. Bukan keterangan sakit.

“Kalau surat keterangan rawat inap itu hanya menyebutkan tanggal masuk dan yang bersangkutan benar-benar sedang menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo Barat,” katanya kepada sidoarjonews.id, Sabtu (20/4/2024).

Dokter Abdillah memastikan, bahwa sampai saat ini, Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor sedang menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo Barat. Sampai kapan? Sampai yang bersangkutan sembuh atau pulih.

Namun, ia tidak bersedia menyebutkan Gus Muhdlor dirawat di ruangan mana dan menderita penyakit apa, karena menurutnya itu hak privasi dari pasien.

“Sampai saat ini beliau (Gus Muhdlor) masih menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo Barat,” ujarnya.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo itu menyampaikan, kalau keterangan rawat inap itu berbeda dengan keterangan sakit. Kalau keterangan sakit bisa disebutkan pasien sedang mengidap penyakit apa, sesuai kode etik kedokteran.

“Kalau keterangan rawat inap, kan dokter yang menangani, masih menjalani observasi pemeriksaan terkait penyakit apa yang sedang dideritanya. Juga tidak dapat memastikan sampai kapan sembuhnya,” jelasnya.

Ia memastikan, bahwa tidak ada upaya menghalang-halangi upaya pemeriksaan yang sedang dihadapi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di komisi antirasuah itu.

“Tidak, tidak ada upaya menghalang-halangi, karena beliau datang ke sini (RSUD Sidoarjo Barat) setelah diperiksa oleh dokter penanggung jawab harus menjalani rawat inap,” pungkasnya. (Ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,239FansSuka
26,833PengikutMengikuti
34,300PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER