Senin, September 1, 2025
BerandaPeristiwaMulai Senin, Satpol PP dan Bawaslu Sidoarjo Bakal Tertibkan APK yang Dipasang...

Mulai Senin, Satpol PP dan Bawaslu Sidoarjo Bakal Tertibkan APK yang Dipasang Tak Sesuai Aturan

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Bawaslu dan Satpol PP Sidoarjo bakal melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.

Jajaran Komisioner Bawaslu Sidoarjo dan Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setiyawan, sudah melakukan koordinasi terkait rencana giat tersebut pada Rabu (3/1) sore.

“Rencananya Senin (8/1) besok, akan kita mulai lakukan penertiban APK,” Kata Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha, Jumat (5/1/2024).

Satpol PP Sidoarjo telah berkirim surat kepada partai peserta Pemilu. Bawaslu juga sudah membuat surat kepada KPU Sidoarjo dengan lampiran surat dari Satpol PP itu. Harapannya, Parpol yang merasa ada APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan untuk membongkar secara mandiri.

Apa saja yang akan ditertibkan? Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiyawan menyebut, baliho, poster, atau spanduk yang dipasang di area terlarang.

Sebut saja, tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, dan sebagainya. Selain itu, tempat-tempat yang diatur dalam ketentuan lainnya.

”Yang didahulukan adalah penertiban di lokasi titik terlarang white zone,” ungkap Yany saat ditemui di kantor Bawaslu Sidoarjo.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Sidoarjo, Moh. Arief, menyatakan ketentuan pemasangan bahan kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

”Pemasangan bahan kampanye itu sudah diatur dalam Peraturan KPU,” katanya di kantor Bawaslu Sidoarjo.

Pasal 70 dan 71 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 berisi larangan pemasangan bahan kampanye di tempat umum. Seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau atau taman dan pepohonan.

Pasal 71 menyebutkan, APK dilarang dipasang di tempat umum, yakin tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. (Ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,233FansSuka
26,618PengikutMengikuti
35,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER