Minggu, Agustus 31, 2025
BerandaHukum & KriminalitasWarga Buduran Sidoarjo Diduga Jadi Korban Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional, 1 Ginjal...

Warga Buduran Sidoarjo Diduga Jadi Korban Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional, 1 Ginjal Dihargai Rp 150 Juta

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Sebanyak lima orang diamankan Kantor Imigrasi Ponorogo. Mereka diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal Internasional.

Kelima sindikat perdagangan ginjal Internasional ini ditangkap saat mengurus penerbitan dokumen perjalanan atau paspor, pada Selasa, (4/07/2023) kemarin.

Mereka adalah MM asal Buduran, Sidoarjo; SH dari Tangerang Selatan; WI dari Bogor; AT warga Jakarta; dan IS warga asal Mojokerto.

“Lima orang yang diamankan, dua diantaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya,” Karta Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ponorogo (5/ 7/2023).

“Sedangkan tiga lainnya diduga punya peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban,” tambah Hendro.

Adanya sindikat ini mulai terungkap saat MM dan SH yang sedang mengurus paspor. Mereka dicurigai petugas imigrasi saat proses wawancara. Sekira pukul 09.30 WIB. Keduanya mengaku hendak liburan ke Malaysia.

Gelagat yang mencurigakan itu saat MM dan SH tidak memberikan keterangan yang meyakinkan. Mereka juga tidak bisa menunjukan berkas yang diminta petugas.

Pada sore hari, sekira pukul 15.00 WIB, keduanya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo. Berharap petugas akan lengah.

“Dalam proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi keduanya menjadi pekerja migran non prosedural,” terang Hendro.

Akhirnya, keduanya mengaku akan mendonorkan ginjal ke Kamboja. Dan mengatakan bahwa keduanya diantarkan oleh tiga orang penyalur di sekitar Taman Jeruksing, Jalan Juanda, Ponorogo.

Petugas pun menindaklanjuti dengan memburu ketiga orang tersebut.

“Petugas lalu mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyalur yaitu inisial WI warga Bogor dan inisial AT warga Jakarta. Keduanya diamankan bersama satu orang saksi dengan inisial IS warga Mojokerto,” ucap Hendro.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Yanto, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, WI berperan sebagai perekrut.

Sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi.

“Setiap orang yang memberikan ginjalnya dijanjikan imbalan hingga 150 juta rupiah,” terang Yanto.

Bahkan, lanjut Yanto, WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya dan sempat berada di sebuah Laboratorium di Phnom Penh. Namun, ginjalnya gagal diambil karena masalah kesehatan.

Nah, setelah pulang dari Kamboja, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi.

“WI mengaku juga sudah pernah datang ke basecamp di Bekasi,” terangnya.

Pihak Imigrasi Ponorogo lalu bersinergi dengan Polres Ponorogo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami siap membantu penyidik kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Yanto.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor). Atau diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana paling banyak 500 juta rupiah,” tutupnya. (ipung).

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,233FansSuka
26,623PengikutMengikuti
35,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER